Terseret Kasus Bandar Narkoba Ishak, Eks Kasat AKP Deky Dijebloskan ke Rutan Bareskrim

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 19 Mei 2026 | 15:12 WIB
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang. (Foto/Ist)
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri telah menjebloskan mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang ke rumah tahanan (rutan).

“Yang bersangkutan dilakukan Penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso kepada awak media pada Selasa (19/5/2026).

Eko menjelaskan penahanan terhadap AKP Deky dilakukan setelah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Tersangka Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh tim penyidik,” sebut Eko.

Pemeriksaan terhadap AKP Deky dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/5/2026).

“Ya (untuk pengembangan kasus TPPU),” kata Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury kepada wartawan.

Dalam kasus ini, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah memecat AKP Deky sebagaimana hasil sidang etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat kasus narkoba yang menjeratnya.

Sementara itu, bandar narkoba Ishak telah berhasil ditangkap, termasuk jaringannya. Yakni, calon istri Ishak Mery Christine Kiling (bendahara) dan satu orang lain, Marselus Vernandus (penghubungan).

Kemudian, dua orang sebagai penyuplai bahan narkoba kepada bandar Ishak, yakni Normentry Raden alias Memen (36) dan Junius Mangambe Hasibuan alias Bos (39) yang ditangkap di Bali.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: