Eks Kasat Narkoba Malaungi dan Mantan Istri Ko Erwin Dibawa ke Bareskrim Polri, Ada Apa?
BeritaNasional.com - Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memutuskan membawa tersangka kasus narkoba jaringan bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin untuk dilakukan pendalaman penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri
Total ada dua tersangka dibawa ke Bareskrim Polri, yakni Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi dan Mantan Istri Ko Erwin, Ais Setiawati yang sebelumnya baru dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jadi begini, jadi kita dari Polda NTB ya, ini kita membawa berdasarkan permintaan Bapak Dirtipideksus Bareskrim Polri,” Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB, Kompol Bowo Tri Handoko saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (7/5/2026).
Bowo menjelaskan tujuan membawa kedua tersangka yang sebelumnya telah ditahan dan diproses di Polda NTB, untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka pengembangan TPPU oleh Bareskrim Polri.
“Nantinya akan kita bawa ke Dirtipideksus Bareskrim Polri untuk dilaksanakan pemeriksaan dalam rangka kasus TPPU. Begitu,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Bowo juga mengakui pihaknya dalam waktu dekat juga akan membawa Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan.
“Nanti mungkin dengan Pak mantan Kapolres Bima Kota juga, Pak Didi, yang akan kita bawa juga. (Kemungkinan dikonfrontir) Ya, demikian. Nanti untuk pemeriksaannya dari Dirtipideksus sendiri,” terang dia.
Sudah Dijerat TPPU
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan sindikat narkoba melibatkan Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan ini dilakukan atas hasil gelar perkara terhadap TPPU, sebagaimana mengacu pada Tindak Pidana Asal (TPA) yang menjerat Didik bersama lima orang lainnya.
“Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).
Adapun selain Didik, lima tersangka yang dijerat TPPU yakni Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi. Keduanya diketahui telah dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Selain itu, penyidik juga telah menjerat tiga tersangka lain yang memiliki keterkaitan peredaran narkoba yakni; Bandar Narkoba Di Bima Kota, Abdul Hamid alias Boy; adik kandung bandar narkoba Ko Erwin, Ales Iskandar, dan Mantan Istri Ko Erwin, Ais Setiawati.
Fokus TPPU
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso sempat menyatakan kasus bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin sedang difokuskan pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini sejalan dengan ditangkapnya keluarga dari Ko Erwin, mulai dari VVP (Istri), HSI (Anak), dan CA (Anak) yang diduga terlibat dalam TPPU hasil bisnis peredaran gelap narkoba.
“Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU,” kata Eko dalam keterangan tertulis pada Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, langkah ini dilakukan guna memiskinkan bandar narkoba dengan pengusutan TPPU. Karena turut disita mulai dari rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait seiring ditangkap istri dan dua anak.
“Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” ujar Eko.
Meski begitu, Eko menyatakan seluruh perkembangan dari upaya TPPU ini akan disampaikan nanti. Setelah, proses penyidikan keseluruhannya telah dilakukan oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
“Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita,” ujarnya.
Perlu diketahui Ko Erwin adalah bandar narkoba yang terlibat persekongkolan dengan Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi yang berujung terseretnya Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka.
Sejak saat itu, penyidikan terus dikembangkan satu-persatu jaringan dari Ko Erwin berhasil dipreteli kepolisian. Salah satunya bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor bandar internasional yang menjadi penyuplai narkoba ke Kor Erwin.
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







