Kronologi Penutupan Klub Malam White Rabbit, The Doctor dan Ko Erwin

Oleh: Kiswondari
Minggu, 26 April 2026 | 06:58 WIB
Klub malam White Rabbit PIK. (BeritaNasional/Google Map)
Klub malam White Rabbit PIK. (BeritaNasional/Google Map)

BeritaNasional.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi telah mencabut seluruh izin usaha dan menutup permanen klub malam White Rabbit di bawah naungan PT Pribadi Utama Mandiri, yang berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Gatot Subroto pada April 2026. Keputusan tegas ini diambil setelah klub tersebut terbukti memfasilitasi peredaran narkotika.

Bagaimana awal mula penemuan praktik peredaran narkoba di White Rabbit yang berujung pada pencabutan semua izin usahanya? Berikut adalah rangkuman kronologi kasus White Rabbit yang dirangkum BeritaNasional dari berbagai sumber.

Kronologi Penutupan White Rabbit

Pengungkapan peredaran narkoba di White Rabbit ini bermula dari penggerebekan klub malam itu oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid) Bareskrim Polri pada 17 Maret 2026. Dari penangkapan sejumlah tersangka, terungkap bahwa klub malam tersebut telah menjadi sarang peredaran narkoba yang berlangsung sejak 2024. 
 
Seiring dengan berjalannya kasus hukum itu, pada 10 April 2026, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta secara resmi menerbitkan surat pencabutan seluruh izin usaha White Rabbit. Baik yang berlokasi di PIK, maupun di Gatot Subroto. 

Pada 23 April 2026, Satpol PP DKI Jakarta melaksanakan eksekusi penyegelan dan penutupan paksa di lokasi PIK mulai pukul 09.00 WIB. Setelah itu, Pemprov DKI mengonfirmasi bahwa izin yang dicabut mencakup seluruh aktivitas usaha, termasuk bar, restoran, rumah minum, kafe, hingga karaoke dalam satu lokasi.

Penyegelan yang dilakukan Satpol PP MDKI ini didasarkan pada Pasal 54 Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, yang melarang keras adanya peredaran narkoba di tempat hiburan.

Atas penyegelan ini, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa pencabutan izin ini adalah bukti sinergi nyata dalam memberantas narkoba di Jakarta.

Kasus Narkoba White Rabbit dan The Doctor

Dalam kasus narkoba di klub tersebut, Bareskrim Polri menetapkan sejumlah petinggi dan karyawan klub sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba ini.

Direktur berinisial AK (Alex Kurniawan) dan Manajer Operasional berinisial YL (Yaser Leopold Talahatu) ditetapkan sebagai tersangka utama. Pasalnya, AK diduga mengetahui, menyetujui, dan memberikan jaminan keamanan untuk transaksi narkoba di dalam klub demi menarik minat pengunjung. Sementara YL berperan memberikan persetujuan setiap ada pemesanan narkotika oleh tamu melalui pelayan/waiter.

Untuk tersangka lain, terdapat lebih dari 5 tersangka, termasuk bandar dan karyawan White Rabbit, yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika "The Doctor".

Dalam kasus ini, polisi menyita ratusan item bukti berupa ekstasi, ketamin, hingga cairan etomidate, serta uang tunai ratusan juta rupiah.

Siapakah The Doctor?

Ia adalah bandar narkoba dengan nama asli Andre Fernando alias Charlie. Ia ditangkap pada 5 April 2026 di sebuah apartemen di Penang, Malaysia oleh tim gabungan Bareskrim Polri, Divhubinter, dan kepolisian Malaysia. Andre merupakan buronan (DPO) yang telah melarikan diri ke Malaysia sejak tahun 2024.

The Doctor ini bertindak sebagai pemasok utama (supplier) dan perantara distribusi narkotika dari luar negeri ke Indonesia melalui jalur darat, laut, dan kargo. Bahkan, dialah yang menyuplai narkotika jenis sabu, ekstasi, hingga cairan vape mengandung etomidate (obat bius keras) dan happy water langsung ke manajemen klub malam White Rabbit.

Bahkan, The Doctor juga menjadi penjamin antara bandar besar di Malaysia (inisial Hendra dan Tomy) dengan pelanggan di Indonesia.

Tak hanya White Rabbit, The Doctor juga menyuplai jaringan Ko Erwin di Nusa Tenggara Barat (NTB), yang kasusnya sempat menghebohkan karena melibatkan setoran miliaran rupiah ke Kapolres Bima Kota  AKBP Didik Putra Kuncoro dan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, yang keduanya telah dipecat dan dijadikan tersangka.
 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: