Kapolda Metro Jaya Turunkan 2 Direktorat Tangani Insiden Mobil MBG Tabrak Siswa di SDN Kalibaru 01
BeritaNasional.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan pihaknya masih mendalami penyebab mobil Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa hilang kendali masuk ke area sekolah berujung menabrak siswa dan guru.
Penegasan itu disampaikan Asep saat meninjau langsung lokasi insiden kecelakaan Mobil MBG yang menabrak siswa dan guru di lapangan upacara SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara.
"Tentunya hal ini akan kita dalami. Kenapa sampai terjadi kejadian mobil masuk dan menabrak masuk ke halaman sekolah dan menabrak para siswa sehingga menimbulkan korban luka sampai saat ini," ujar Asep, Kamis (11/12/2025).
Sementara terkait penyelidikan kasus, Asep mengatakan ditangani dua direktorat yakni, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya untuk saling berkolaborasi.
"Hal ini akan kita dalami motifnya apa dan juga apakah kaitan dengan kecelakaan atau faktor kesengajaan. Jadi dari Ditreskrimum PMJ dan Ditlantas kita kolaborasikan menangani kasus tersebut," ucap dia.
Asep memastikan untuk sopir yang membawa mobil MBG tersebut telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan oleh petugas dalam rangka proses penyelidikan.
"Kita amankan di Polres Metro Jakut, kita akan lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Saat ditanya terkait dugaan kelalaian pengemudi yang salah menginjak pedal, Asep menyatakan belum dapat menyimpulkan apa pun. Karena proses pengumpulan keterangan dan bukti-bukti masih dilakukan.
"Saya belum bisa sampaikan ini karena ini bukan di jalan raya. Jadi saya turunkan Dirkrimum dan Dirlantas untuk mendalami kejadian tersebut, nanti hasil akan disampaikan ke rekan-rekan," tutur Asep.
Adapun dari kecelakaan ini tercatat jumlah korban luka-luka ada 20 orang, di antaranya 19 Siswa dan satu orang guru. Mereka telah mendapatkan perawatan di RS Koja 4 siswa dan 1 guru dan di RS Cilincing terdapat 15 siswa.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







