Anggota Komisi III DPR: Perkap 10/2025 Beri Kepastian Hukum bagi Penugasan Polri

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:11 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai, Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait polisi dilarang menduduki jabatan sipil. Menurut Tandra, justru Perkap tersebut memberikan kepastian hukum.

Sebab, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025 hanya membatalkan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri'.

"Perkap ini menurut saya, itu tidak bertentangan (dengan putusan MK) karena frasa itu saja penugasan kapolri itu, tapi tidak membatalkan di luar itu," ujar Tandra saat dihubungi, Sabtu (13/12/2025).

Selain itu, tugas polisi diatur dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (4), yaitu menjaga keamanan dan ketertiban, serta melindungi, mengayomi, melayani dan menegakkan hukum.

Tandra menilai, jabatan kementerian/lembaga yang diatur dalam Perkap 10 Tahun 2025 sesuai dengan amanat konstitusi.

"Berkaitan dengan Perkap itu dibanding UU Polri pasal 28 ayat 3 itu tidak bertentangan. Jabatan-jabatan itu bertujuan untuk kamtibmas, melayani masyarakat dan penegakan hukum," ujar Tandra.

Ia mencontohkan misal jabatan polisi aktif di Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Jika ada masalah pekerja migran di luar negeri, polisi yang menjabat di kementerian tersebut bisa koordinasi secara cepat dengan Polri.

Sementara itu, Komisi III akan mempertimbangkan akan mengatur pengaturan kementerian/lembaga yang dibolehkan dijabat polisi aktif dalam RUU Polri yang sudah masuk Prolegnas 2026.

"Itu pasti masuk ke dalam pertimbangan kami kalau diserahkan Komisi III pasti akan diatur secara lengkap norma hukum itu agar berlaku lebih kuat," ujar Tandra.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri pada 9 Desember 2025.

Perkap ini merupakan tindaklanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil. Sehingga, telah tercantum 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif.

"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," bunyi Pasal 1 Ayat (1), dikutip Jumat (12/12/2025).

Daftar 17 kementerian/lembaga/badan/komisi dalam cakupan dalam negeri, yang tertuang pada Pasal 3 poin 2 Perkap 10/2025, berikut daftarnya:
1. Kemenko Polhukam
2. Kementerian ESDM
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
9. ATR/BPN
10. Lemhannas
11. Otoritas Jasa Keuangan
12. PPATK
13. BNN
14. BNPT
15. BIN
16. BSSN
17. KPK.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: