AI di Indonesia Butuh Kepastian Hukum, Teori PARADIXIA Jadi Solusi Akademik

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:45 WIB
AI di Indonesia Butuh Kepastian Hukum, Teori PARADIXIA Jadi Solusi Akademik. (Foto/istimewa)
AI di Indonesia Butuh Kepastian Hukum, Teori PARADIXIA Jadi Solusi Akademik. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Perkembangan pesat kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI) di Indonesia menuntut kehadiran kerangka hukum yang adaptif dan berlandaskan nilai kebangsaan. Tantangan itu menjadi fokus kajian akademik dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar di Universitas Udayana, Bali.

Topik itu pun sebagaimana menjadi fokus yang diulas Efatha Filomeno Borromeu Duarte sebagai lulusan Doktor Ilmu Hukum dengan disertasi berjudul Hakekat Pengaturan Robot dan Kecerdasan Buatan di Indonesia. 

Sebagai salah satu kader terbaik Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Bali Bidang Riset dan Teknologi, Efatha menawarkan sebuah kerangka regulasi baru yang disebut Teori PARADIXIA sebagai jawaban atas kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam pengaturan AI di Indonesia.

“Kerangka ini menggabungkan aspek etika, akuntabilitas, dan kedaulatan digital, menjadikannya relevan bagi pembuat kebijakan,” kata Efatha dikutip Sabtu (13/12/2025).

PARADIXIA dirancang sebagai kerangka yang memadukan nilai-nilai Pancasila dengan prinsip tata kelola teknologi modern. Dengan sembilan elemen utama, yakni, Pancasila Ethic, Anthropocentric Law, Reflexive Humanity, Algorithmic Accountability, Digital Sovereignty, Informational Justice, eXistential Intelligence, Integrity of Ethics, dan Accountability Civilization

Memegang tiga prinsip dasar dalam pengaturan AI: pertama, pengembangan dan pemanfaatan AI harus berlandaskan nilai Pancasila; kedua, manusia tetap menjadi pengendali utama dalam pengambilan keputusan strategis; dan ketiga, pengembang teknologi wajib transparan serta bertanggung jawab atas risiko algoritma yang dihasilkan.

PARADIXIA mengusulkan model tanggung jawab berjenjang yang dapat langsung diuji dalam konteks kebijakan: Risiko Tinggi: strict liability, Risiko Sedang: presumed liability dan Risiko Rendah: negligence based.

“Model ini memberikan peta tanggung jawab yang jelas dan adaptif terhadap variasi risiko teknologi,” ucapnya.

Terlebih meningkatnya pemanfaatan AI di sektor publik, pendidikan, keuangan, hingga keamanan nasional. Efatha menilai teori PARADIXIA dinilai memiliki nilai strategis bagi Indonesia untuk mengelola AI di tanah air.

“Kerangka ini menggabungkan aspek etika, akuntabilitas, dan kedaulatan digital, menjadikannya relevan bagi pembuat kebijakan,” kata Efatha.

Sidang promosi doktor tersebut menghadirkan delapan penguji, yakni I Putu Sudarma Sumadi, Yohanes Usfunan, I Nyoman Bagiastra, Nyoman Satyayudha Dananjaya, Jimmy Pello, Desak Putu Dewi Kasih, I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, serta I Made Dedy Priyanto.

Dengan kelulusannya IPK 3,89, Efatha diharapkan dapat berkontribusi lebih luas dalam perumusan kebijakan hukum teknologi, sekaligus memperkaya diskursus nasional mengenai tata kelola kecerdasan buatan yang berkeadilan dan berakar pada nilai bangsa.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: