BPK: Dana Haji Terserap untuk 4.531 Jemaah Tidak Berhak
BeritaNasional.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap pembebanan keuangan haji tahun 1445H/2024M akibat pengisian kuota jemaah yang tidak sesuai ketentuan.
Dampaknya, dana haji harus menanggung subsidi ribuan jemaah yang tidak berhak, sekaligus menunda keberangkatan jemaah lain yang memenuhi persyaratan.
“Permasalahan ini mengakibatkan tertundanya pemberangkatan haji atas jemaah yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan,” tulis BPK dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (14/12/2025).
“Dan terbebannya keuangan haji tahun 1445H/2024M untuk menanggung subsidi sebanyak 4.531 jemaah yang tidak berhak,” tambah BPK.
Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua BPK RI Isma Yatun.
Menurut BPK, pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag dan instansi terkait secara umum telah dilaksanakan sesuai kriteria, namun masih disertai pengecualian.
“Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian,” tulis BPK.
Pengecualian tersebut terutama berkaitan dengan pengisian kuota jemaah haji yang tidak sesuai peraturan.
BPK menemukan adanya jemaah yang berangkat meski telah berhaji dalam 10 tahun terakhir, penggabungan mahram yang tidak memenuhi syarat, serta pelimpahan porsi yang tidak sesuai.
“Permasalahan signifikan yang ditemukan, di antaranya pengisian kuota jemaah tahun 1445H/2024M tidak sesuai dengan peraturan,” tulis BPK.
Menurut BPK, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya kepatuhan dalam tata kelola kuota dan berdampak langsung pada keadilan akses ibadah haji serta beban keuangan haji.
Rekomendasi itu antara lain mencakup koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk verifikasi data kependudukan jemaah serta pembatalan kuota bagi jemaah yang tidak berhak.
“Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan Menteri Agama menetapkan rencana penyelesaian permasalahan jemaah haji penggabungan dan pelimpahan yang tidak berhak,” tutup BPK.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







