Roy Suryo Cs Pertanyakan Bukti, Saksi, Ahli Penyidik Polda Metro Jaya Perkara Ijazah Palsu Joko Widodo
BeritaNasional.com - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengatakan akan mempertanyakan 700 barang bukti yang disebut dimiliki penyidik Polda Metro Jaya sebagai pijakan penting dalam mengungkap dugaan ijazah palsu Presiden ketujuh Joko Widodo.
Hal ini akan ia sampaikan Senin (15/12/2025) dalam gelar perkara khusus yang diajukan kliennya Roy Suryo.
"Kami akan mempertanyakan 700 barang bukti yang katanya sudah disita oleh Polda Metro Jaya, 130 saksi yang juga sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya, dan ada 28 ahli yang katanya juga sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya," jelasnya.
Dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025) pihaknya ingin mendapatkan kepastian terkait dengan alat bukti dan barang bukti.
"28 ahli itu siapa saja, kemudian 130 saksi itu siapa saja, kemudian 700 barang bukti yang disita itu adalah barang bukti apa saja," imbuhnya.
Hal itu dikritisi oleh pihak Roy Suryo karena tersangka mempunyai hak untuk mengetahui apa saja alat bukti yang didapatkan oleh penyidik, sehingga menjadi dasar adanya pendetapan tersangka.
"Kami harapkan gelar perkara khusus besok tidak sekadar Polda Metro Jaya menjalankan kewajiban hukumnya sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri terkait dengan penyidikan, yaitu ada pasal terkait gelar perkara khusus, bukan hanya dari sisi formilnya itu saja yang kami harapkan," ungkapnya.
Gelar perkara khusus yang dilakukan diharapkan menjadi kesempatan yang baik bagi tersangka, bagi penyidik untuk kemudian mendiskusikan secara lebih detail dan mendalam terkait dasar pendetapan tersangka.
"Kami mengharapkan besok, Polda Metro Jaya, penyidik, betul-betul menjalankan gelar perkara itu dengan baik, berkualitas, dan kemudian kami harapkan bisa menunjukkan ijazah Pak Joko Widodo pada saat dilakukan gelar perkara dan kemudian bisa menjawab semua pertanyaan yang kami ajukan dari tim kuasa hukum," tandasnya.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






