KPK Pastikan Penahanan Windy dan Kakaknya Dalam TPPU Hasbi Hasan Menyusul
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang terkait mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan terus berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik lembaga antirasuah masih melengkapi sejumlah aspek materi perkara termasuk Windy Idol dan kakak kandungnya, Rinaldo Septariando B.
Menurut dia, penahanan terhadap para tersangka yang belum ditahan akan dilakukan setelah seluruh kebutuhan penyidikan terpenuhi.
“Penyidikannya masih terus berprogres sedang dilengkapi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/12/2025).
“Tentunya nanti secepatnya penyidikan akan melakukan penahanan terhadap para tersangka yang belum ditahan,” imbuhnya.
Selain itu, KPK juga masih menelusuri keterkaitan antara Zarof Ricar dengan Hasbi Hasan dalam perkara tersebut.
Budi menegaskan hubungan dan peran masing-masing pihak akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
“Nanti akan didalami itu sama penyidik kaitannya seperti apa"
Ia menjelaskan, penyidik telah memperoleh keterangan dari Zarof Ricar sebagai saksi, khususnya terkait pengetahuan pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang berkaitan dengan Hasbi Hasan.
Keterangan tersebut juga menyentuh dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret Windy Idol dan Rinaldo Septariando B.
“Ini kan pengetahuan dari saksi saudara ZR dalam pengurusan perkara di MA yang terkait dengan tersangka HH dan juga TPPU, biar kita paham sama-sama dengan WD dan RND,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menyelesaikan berkas perkara Menas Erwin Djohansyah (MED) terkait dugaan suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Jaksa KPK Rio Vernika Putra mengatakan pihaknya saat ini sudah menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
"Kami Tim JPU menyusun surat dakwaan, kami melimpahkan surat dakwaan berikut berkas perkaranya dengan Terdakwa Menas Erwin Djohansyah ke Pengadilan Tipikor Bandung," terang dia.
Tahap berikutnya menunggu jadwal persidangan. Jaksa memastikan hubungan Menas dan Hasbi akan dijelaskan dalam persidangan pertama.
"Nantinya disidang perdana, lengkapnya perbuatan yang dilakukan Terdakwa dimaksud terkait perannya dengan Hasbi Hasan (mantan Sekma) akan kami ungkap," tuturnya.
Sebelumnya, KPK sudah menahan Menas Erwin setelah lembaga antirausah melakukan proses penjemputan paksa pada Rabu (24/9/2024).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan Menas menyerahkan uang kepada Hasbi lewat pola uang muka dengan pelunasan setelah perkara dimenangkan.
"Terdapat biaya pengurusan perkara yang besarannya berbeda-beda tergantung perkaranya. Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap, yaitu berupa uang muka yang dibayarkan diawal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu," ujar Asep.
Menas disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah direvisi melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam putusan perkara Hasbi, Menas disebut membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini sebagai lokasi pembahasan pengurusan perkara. Kamar itu juga dipakai Hasbi bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.
"Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh Terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman," kata hakim.
Hakim menambahkan fasilitas kamar di Fraser Menteng ikut dipakai Hasbi bersama Windy. Ruangan itu turut menjadi tempat pertemuan membahas perkara bersama Menas Erwin, Fatahillah Ramli, serta Christian Siagian.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





