KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Abdul Wahid

Oleh: Panji Septo R
Senin, 15 Desember 2025 | 14:39 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto yang berlokasi di Jalan Ronggo Riau.

Penggeledahan itu dibenarkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Menurutnya hal itu dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Saat ini tim penyidik masih berada di lokasi dan kegiatan tersebut berhubungan langsung dengan perkara yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH,” ujar Budi kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (15/12/2025).

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

“Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu,” kata dia.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menjalani rangkaian pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, penyidik menemukan adanya unsur peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Tanak.

Tiga tersangka yang ditetapkan yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: