OJK Diminta Hapus Aturan Tagih Hutang oleh Pihak Ketiga

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 15 Desember 2025 | 18:33 WIB
Buntut pengeroyokan jasa penagih hutang di kawasan Kalibata Jakarta, kios dibakar. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Buntut pengeroyokan jasa penagih hutang di kawasan Kalibata Jakarta, kios dibakar. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk tidak lagi menggunakan aturan penagihan utang oleh pihak ketiga.

Anggota Komisi III DPR Abdullah bahkan meminta aturan tersebut untuk dihapuskan. Hal ini merespon usai peristiwa penagihan utang yang menimbulkan tindak pidana dan korban jiwa di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

“Ini kedua kali, saya minta OJK hapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Abduh menilai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur penagihan utang oleh pihak ketiga dapat dikatakan tidak efektif. Abduh pun mempertanyakan apa dasar OJK membuat peraturan penagihan oleh pihak ketiga.

“Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di dalamnya tidak mengatur secara ekplisit dan memberikan mandat langsung untuk penagihan utang kepada pihak ketiga, melainkan pada kreditur,” ujarnya.

Artinya sambung dia di tengah kondisi krisis tata kelola penagihan utang oleh pihak ketiga, OJK adalah pihak yang paling bertanggung jawab. OJK tidak bisa hanya membuat peraturan tanpa mengawasinya dengan ketat dan memitigasi risikonya.

Ia pun mendesak OJK untuk mengembalikan penagihan utang kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan tanpa pihak ketiga.

Kemudian dia menyebut peristiwa penagihan utang oleh pihak ketiga yang kembali terjadi dengan ancaman, kekerasan, dan mempermalukan konsumen di Jalan Juanda Depok, Sabtu (13/12/2025).

“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan peraturan yang mengutamakan perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha jasa keuangan dengan tanpa atau minim celah tindak pidana,” cetusnya.

Abduh berpesan kepada OJK dan kepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang menagih utang melalui pihak ketiga dengan tindak pidana. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: