Satgas PKH Petakan Perusahaan Penyebab Bencana di Sumatra

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 15 Desember 2025 | 15:20 WIB
Kebun dan pabrik sawit PT TBS Tapsel disegel, buntut kerusakan lingkungan dan bencana Sumatera. (BeritaNasional/KLH)
Kebun dan pabrik sawit PT TBS Tapsel disegel, buntut kerusakan lingkungan dan bencana Sumatera. (BeritaNasional/KLH)

BeritaNasional.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai menelusuri peran sejumlah perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana di Pulau Sumatra.

Tidak hanya individu, badan usaha juga dipastikan akan dimintai pertanggungjawaban hukum jika terbukti terlibat.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, seusai rapat koordinasi Satgas di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.

"Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi," kata Febrie dikutip dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).

Febrie menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai institusi terkait.

Sejumlah lembaga yang terlibat antara lain Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Kejaksaan.

Ia mengungkapkan, Satgas PKH telah menyelesaikan pemetaan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi penyebab terjadinya bencana. Salah satu perusahaan yang telah masuk proses penanganan adalah PT TBS, yang saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," tegas Febrie.

Lebih lanjut, Febrie menjelaskan bahwa penindakan hukum tidak berhenti pada individu semata. Korporasi yang dinilai bertanggung jawab juga akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain jalur pidana, Satgas PKH juga menyiapkan sanksi administratif berupa peninjauan kembali izin usaha.

"Kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan," jelas Febrie.

Tahap berikutnya, Satgas PKH akan melakukan perhitungan kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Perusahaan atau pihak yang terbukti bertanggung jawab akan dibebani kewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan sebagai dampak dari bencana yang terjadi.

"Jadi selain dengan penegakan hukum berupa proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi," kata Febrie.

Sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, pemerintah melalui Satgas PKH juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, hingga energi.

"Keberadaan Satgas PKH memang di Perpresnya untuk penertiban kawasan hutan, ini akan kita optimalkan dengan secepat mungkin, melakukan perbaikan juga tata kelola selain dengan proses penindakan secara pidana," tandas Febrie.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: