Banjir dan Longsor di Sumatra, Satgas PKH Hitung Kerugian Lingkungan

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB
Kondisi rumah salah satu warga di Aceh yang dihantam bencana banjir dan tanah longsor. (BeritaNasional/istimewa)
Kondisi rumah salah satu warga di Aceh yang dihantam bencana banjir dan tanah longsor. (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersiap menghitung besaran kerugian akibat kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah Sumatera.

Kerusakan tersebut diduga berkaitan dengan rangkaian bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa penghitungan kerugian lingkungan menjadi salah satu langkah lanjutan yang akan dilakukan Satgas.

"Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan," kata Febrie Adriansyah dalam jumpa pers, Senin (15/12).

Febrie menjelaskan, hasil perhitungan tersebut nantinya akan menjadi dasar pembebanan tanggung jawab kepada perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam terjadinya kerusakan lingkungan.

"Dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban," ujar Febrie.

Menurutnya, langkah penindakan tidak hanya berhenti pada proses pidana semata. Satgas PKH juga menyiapkan sanksi tambahan berupa evaluasi perizinan hingga tuntutan ganti rugi lingkungan.

"Jadi selain dengan penegakan hukum berupa proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan, dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi," sambung Jampidsus Kejagung itu.

Lebih lanjut, Febrie mengungkapkan bahwa Satgas PKH saat ini telah mengantongi data sejumlah perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Dugaan tersebut mencakup tidak adanya perizinan maupun lemahnya tata kelola izin yang berujung pada kerusakan lingkungan.

"Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," tutur Febrie.

Sementara itu, Dansatgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno menyebutkan bahwa total terdapat 31 perusahaan yang telah teridentifikasi diduga melakukan pelanggaran hingga memicu bencana di sejumlah wilayah Sumatera.

"Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (Daerah Aliran Sungai), itu ada 9 PT," beber Dody.

"Untuk yang di Sumatera Utara, DAS yang di Batang Toru, Sungai Garoga, kemudian yang di Langkat, termasuk longsor yang ada di sana, itu ada 8, termasuk dengan kelompok PHT (Pemegang Hak atas Tanah)," sambung dia.

Adapun di Provinsi Sumatera Barat, Dody menyampaikan terdapat 14 entitas perusahaan lokal yang diduga melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap terjadinya bencana.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: