PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Rudy Tanoe, KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Bansos
BeritaNasional.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lukman Ahmad menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Putusan tersebut membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik.
“Mengadili, satu, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (15/12).
“Dua, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil,” lanjutnya.
Hakim menilai KPK sebagai pihak termohon memiliki kewenangan menangani perkara dugaan korupsi diduga melibatkan Rudy Tanoe. Proses penegakan hukum dijalankan lembaga antirasuah tersebut dinilai telah sesuai prosedur serta mekanisme berlaku.
Terkait dugaan perbuatan serta pasal disangkakan, hakim menyatakan hal tersebut telah masuk materi pokok perkara yang pembuktiannya menjadi ranah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Dan tidak lagi tunduk pada pemeriksaan Praperadilan,” ucap hakim.
Di sisi lain, Juru Bicara Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi atas putusan Praperadilan tersebut.
“KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Praperadilan yang menguji aspek formil dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata Budi.
Dalam pertimbangan terkait Pasal 14 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meski undang-undang lain tidak menyebut perbuatan tipikor, kondisi tersebut tidak menghilangkan kewenangan KPK.
Frasa “setiap orang” dalam pasal tersebut dimaknai mencakup pelanggaran ketentuan perbuatan sebagai tindak pidana korupsi.
Terkait alat bukti penetapan tersangka, hakim tidak kembali menguji karena aspek tersebut telah dinilai dalam Praperadilan sebelumnya. Kewenangan penghitungan kerugian negara juga telah diuji pada proses sebelumnya.
“Sedangkan tentang kedudukan pemohon sebagai komisaris, bukan termasuk objek permohonan karena harus dibuktikan di pokok perkara,” ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga pihak serta dua korporasi sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik. Identitas tersangka belum disampaikan ke publik.
Lembaga antirasuah juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, serta HER (HT). Surat pencegahan berlaku sejak 12 Agustus 2025 selama enam bulan.
Mereka yang dicegah yakni Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker, serta Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024 Herry Tho.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







