Bencana Sumatra Diselidiki, Satgas PKH Identifikasi 31 Perusahaan
BeritaNasional.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap telah mengantongi data puluhan perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera. Perusahaan-perusahaan tersebut dipastikan akan menghadapi proses hukum pidana.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa timnya telah menyelesaikan tahapan awal identifikasi terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan langsung dengan bencana alam tersebut.
"Bahwa Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi," kata Febrie dalam jumpa pers, Senin (15/12).
Menurut Febrie, pendalaman kasus akan dilakukan secara terpadu oleh sejumlah lembaga penegak hukum. Proses penyelidikan melibatkan Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Kejaksaan.
Salah satu perusahaan yang telah masuk dalam proses penanganan adalah PT TBS. Perusahaan tersebut saat ini sedang diselidiki oleh Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana yang berujung pada kerusakan lingkungan.
"Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," jelas Jampidsus Kejagung itu.
Febrie mengungkapkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut beragam. Mulai dari tidak memiliki izin, lemahnya tata kelola perizinan, hingga kebijakan yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan.
"Atau apabila memang kebijakan yang dikeluarkan atas perizinan tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi, akan kita tindak," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa langkah penegakan hukum tidak hanya menyasar individu. Satgas PKH juga membuka kemungkinan penetapan tersangka dari unsur korporasi, disertai sanksi administratif.
"Kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan," ucap Febrie.
Sementara itu, Dansatgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno mengungkapkan, total terdapat 31 perusahaan yang telah teridentifikasi diduga melanggar aturan hingga memicu bencana di wilayah Sumatera.
"Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (Daerah Aliran Sungai), itu ada 9 PT," beber Dody.
"Untuk yang di Sumatera Utara, DAS yang di Batang Toru, Sungai Garoga, kemudian yang di Langkat, termasuk longsor yang ada di sana, itu ada 8, termasuk dengan kelompok PHT (Pemegang Hak atas Tanah)," sambung dia.
Adapun di Provinsi Sumatera Barat, Dody menyebut terdapat 14 entitas perusahaan lokal yang diduga melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap terjadinya bencana.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu






