KPK Kembali Periksa Gus Yaqut Pekan Ini terkait Korupsi Kuota Haji 2024

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 16 Desember 2025 | 09:21 WIB
KPK kembali periksa Gus Yaqut pekan ini terkait korupsi kuota haji 2024. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
KPK kembali periksa Gus Yaqut pekan ini terkait korupsi kuota haji 2024. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pekan ini, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Dan surat panggilannya sudah dilayangkan.

“Minggu lalu ya pengiriman suratnya. Kemungkinan minggu ini (diperiksa). Pokoknya ditunggu saja,” ujar Plt. Deputi Pendindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (16/12/2025).

Sebagai informasi, pemeriksaan ini akan menjadi panggilan kedua bagi Yaqut dalam tahap penyidikan perkara korupsi haji 2024 setelah pemeriksaan pada 1 September 2025.

Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, sekitar 20 ribu jemaah. Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
 
Pembagian itu kemudian menimbulkan polemik karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa porsi haji khusus seharusnya hanya delapan persen dari total kuota nasional.
 
KPK menemukan indikasi adanya praktik suap dan jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum di Kementerian Agama. 
 
Lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah diperiksa untuk menelusuri aliran uang yang disebut sebagai “commitment fee” kepada pihak tertentu agar mendapatkan jatah tambahan kuota, yang juga menyeret beberapa pejabat penting di lingkungan Kemenag, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
 
Dari hasil penyidikan sementara, KPK disebut telah menyita uang hingga hampir Rp100 miliar yang diduga terkait praktik tersebut. Estimasi awal potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak tersangka. sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: