Minta Polri Patuhi Putusan MK soal Larangan Duduki Jabatan Sipil, PKS: Jangan Disiasati dengan Perkap
BeritaNasional.com - Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PKS Mulyanto menilai, putusan turunan yang dikeluarkan Polri seharusnya sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu menanggapi keluarnya Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
Perkap tersebut dinilai bertentangan dengan putusan MK terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Menurut Mulyanto, Polri seharusnya patuh putusan MK tersebut dalam rangka memperkuat reformasi Polri.
"Kita berharap Reformasi Polri dilaksanakan secara terpadu, baik dalam aspek instrumental, kultural, maupun struktural, termasuk tata kelola kewenangan, dan pembatasan kekuasaan yang jelas," ujarnya dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
"Dengan demikian maka peraturan pelaksana, termasuk peraturan internal lembaga, tidak boleh melampaui atau menafsir ulang substansi putusan Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil dinilai sebagai bagian penting agenda reformasi Polri. Menurut Mulyanto, putusan MK yang bersifat final dan mengikat tidak boleh ditafsirkan atau disiasati melalui peraturan turunan.
MK telah menegaskan bahwa alasan keterkaitan tugas tidak dapat dijadikan dasar pembenar bagi penempatan polisi aktif dalam jabatan di luar kepolisian. Karena status jabatan ditentukan oleh struktur kelembagaan, bukan oleh jenis tugas yang dijalankan.
"Setiap jabatan di kementerian, lembaga negara, maupun badan sipil lainnya tetap merupakan jabatan di luar kepolisian, meskipun bergerak di bidang keamanan atau penegakan hukum," tegas Mulyanto.
Ia pun mendorong langkah penataan internal Polri yang tertib, transparan, dan konstitusional, termasuk memastikan bahwa setiap anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun, sebagaimana ditegaskan oleh MK.
"Sikap ini sudah barang tentu bukan dimaksudkan untuk melemahkan Polri, melainkan untuk menguatkan reformasi institusi kepolisian agar benar-benar menjadi alat negara yang profesional, netral, dan dipercaya rakyat. Kepolisian yang kuat adalah kepolisian yang taat konstitusi dan konsisten menjalankan reformasi," terang Mulyanto.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri pada 9 Desember 2025.
Perkap ini merupakan tindaklanjut atas putusan MK terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil. Sehingga, telah tercantum 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif.
"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," bunyi Pasal 1 Ayat (1), dikutip Jumat (12/12/2025).
Daftar 17 kementerian/lembaga/badan/komisi dalam cakupan dalam negeri, yang tertuang pada Pasal 3 poin 2 Perkap 10/2025, berikut daftarnya:
1. Kemenko Polhukam
2. Kementerian ESDM
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
9. ATR/BPN
10. Lemhannas
11. Otoritas Jasa Keuangan
12. PPATK
13. BNN
14. BNPT
15. BIN
16. BSSN
17. KPK.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







