Satgas PKH Kantongi Identitas Pelaku dan Hitung Kerugian Akibat Kerusakan Hutan Sumatera

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56 WIB
Satgas PKH kantongi identitas pelaku dan hitung kerugian akibat kerusakan hutan Sumatera. (Foto/Instagram Feedgramindo)
Satgas PKH kantongi identitas pelaku dan hitung kerugian akibat kerusakan hutan Sumatera. (Foto/Instagram Feedgramindo)

BeritaNasional.com - Satuan tugas penertiban kawasan hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil penyidikan bencana alam di Sumatera, mulai dari identitas perusahaan yang bertanggungjawab hingga proses perhitungan kerugian akibat kerusakan hutan.

"Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," ujar Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah dikutip Selasa (16/12/2025).

Febrie menyampaikan, identitas terkait subjek hukum dalam perkara ini terdiri dari perorangan maupun korporasi, yang mana evaluasi perizinan hutan di Sumatera akan dilakukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak dari aktivitas subjek hukum.

"Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi," ujar Febrie.

"Bahwa ini sudah ada satu yang ditangani oleh Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS (DAS Anggoli dan Garoga)," tambahnya.

Disisi lain, Febrie juga mengatakan, pihaknya tengah menghitung kerugian dari area terdampak bencana banjir bandang maupun longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan," ujar Febrie 

Lebih dari itu, Febrie memastikan bahwa Satgas PKH akan mengoptimalkan penertiban kawasan hutan ini secara cepat sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto.

"Ini akan kita optimalkan dengan secepat mungkin melakukan perbaikan juga tata kelola selain dengan proses penindakan secara pidana," pungkasnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: