Jadwalkan Pemeriksaan Hari Ini, KPK Pastikan Gus Yaqut Hadir
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan memenuhi panggilan pemeriksaan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Selasa (16/12/2025) hari ini, setelah sebelumnya KPK telah melayangkan surat pemanggilan kedua pada pekan ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pemeriksaan hari ini dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji.
“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini pemanggilan pemeriksaan terhadap YCQ, Menteri Agama periode 2020-2024,” kata Budi kepada wartawan.
Ia menegaskan, agenda pemeriksaan bertujuan meminta keterangan dari Yaqut Cholil Qoumas selaku pihak yang dipandang mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
KPK menyatakan optimistis Yaqut akan hadir sesuai jadwal pemanggilan. Keyakinan tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Kami meyakini Pak Yaqut akan hadir dalam permintaan keterangan hari ini,” jelas Budi.
Sebagai informasi, pemeriksaan ini akan menjadi panggilan kedua bagi Yaqut dalam tahap penyidikan perkara korupsi haji 2024 setelah pemeriksaan pada 1 September 2025.
Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, sekitar 20 ribu jemaah. Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pembagian itu kemudian menimbulkan polemik karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa porsi haji khusus seharusnya hanya delapan persen dari total kuota nasional.
KPK menemukan indikasi adanya praktik suap dan jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum di Kementerian Agama.
Lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah diperiksa untuk menelusuri aliran uang yang disebut sebagai “commitment fee” kepada pihak tertentu agar mendapatkan jatah tambahan kuota, yang menyeret nama beberapa pejabat penting di lingkungan Kemenag, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dari hasil penyidikan sementara, KPK disebut telah menyita uang hingga hampir Rp100 miliar yang diduga terkait praktik tersebut. Estimasi awal potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak tersangka. 
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







