KPK Geledah Rumah dan Kantor Bupati Lampung Tengah Terkait Dugaan Suap Proyek

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 16 Desember 2025 | 14:49 WIB
Barang bukti uang tunai dan logam mulia dari kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Barang bukti uang tunai dan logam mulia dari kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dalam penanganan perkara dugaan suap proyek yang menyeret Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik saat ini tengah menyasar tiga lokasi untuk mencari dan mengamankan barang bukti terkait perkara tersebut.

“Hari ini penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di tiga titik, yaitu Kantor Bupati, Dinas Bina Marga, serta Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam proses penyidikan. Penyidik juga terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Penyidik masih akan terus menelusuri peran pihak-pihak lainnya. Terlebih, dalam kegiatan tangkap tangan ditemukan fakta adanya dugaan penetapan fee proyek sekitar 15 hingga 20 persen yang dipatok oleh bupati,” tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Ardito diduga menetapkan fee proyek sebesar 15–20 persen dalam sejumlah pekerjaan di Lampung Tengah sejak dilantik pada Februari 2025.

Ardito juga diduga meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas.

Pengadaan tersebut diduga diarahkan agar dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.

Dalam rangkaian perkara ini, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki Hendra Saputra serta Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adiknya.

Penerimaan dana tersebut diduga berlangsung dalam periode Februari hingga November 2025. Selain itu, Ardito juga diduga menerima uang sebesar Rp500 juta dari pengadaan alat kesehatan.

KPK menduga dana tersebut digunakan sebagai biaya operasional bupati sebesar Rp500 juta serta untuk pelunasan pinjaman bank saat kampanye senilai Rp5,25 miliar.

Adapun lima tersangka dalam perkara ini yakni Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, Anton Wibowo, dan Mohamad Lukman Sjamsuri.

Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, serta Ranu Hari Prasetyo dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri dijerat sebagai pemberi suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: