6 Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata, Komisi III Minta Polisi Buru Pembakar Kios
BeritaNasional.com - Komisi III DPR apresiasi langkah cepat kepolisian menetapkan enam anggota polisi sebagai tersangka kasus kekerasan yang berujung tewasnya dua debt collector atau Mata Elang (matel) di Kalibata. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai penetapan tersangka tersebut menunjukkan komitmen Polri menegakkan hukum secara objektif dan transparan.
"Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Abdullah, Selasa (16/12/2025).
Penegakan hukum tersebut juga jangan hanya berhenti pada satu sisi perkara. Abdullah mendorong penegak hukum mengusut tuntas perusakan dan pembakaran kios di Kalibata yang diduga dilakukan oleh kelompok mata elang.
"Peristiwa pengerusakan dan pembakaran kios merupakan tindak pidana serius yang meresahkan masyarakat. Para pelaku harus diburu, ditangkap, dan dijatuhi hukuman setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Abdullah menekankan, negara tidak boleh memberi ruang sedikit pun terhadap praktik kekerasan dan premanisme. Ia menegaskan tidak boleh ada aksi premanisme di Indonesia.
"Semua konflik harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan yang justru menimbulkan korban jiwa dan kerugian masyarakat," tegasnya.
Ia berharap, Polri dapat menangani seluruh rangkaian peristiwa di Kalibata secara menyeluruh, adil, dan transparan agar keadilan benar-benar dirasakan oleh semua pihak serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Sebelumnya, Divpropam Mabes Polri turut menangani dugaan pelanggaran etik dilakukan enam anggota Polisi Satuan Yanma atas kasus pengeroyokan terhadap dua debt collector alias mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan. Mereka adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AN yang diduga telah mengeroyok kedua korban berujung meninggal dunia akibat luka yang diderita.
“Berdasarkan alat bukti yang telah didapat terhadap 6 terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers, Jumat (12/12/2025).
Karena, tindakan keenam anggota masuk kategori pelanggaran berat sesuai pasal 17 ayat 3 Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri. Mereka, pun terancam sanksi paling berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Maka terhadap perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat. Persangkaan pasal Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” ujarnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu





