Komisi II DPR Nilai Pemprov Aceh Tak Tepat Minta Bantuan UNDP dan UNICEF

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 16 Desember 2025 | 17:30 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai langkah pemerintah Aceh mengirimkan surat meminta bantuan United Nations Development Program (UNDP) dan United Nations International Children's Emergency Fund (UNICEF) untuk penanganan bencana tidak tepat. Sebab secara normatif, urusan hubungan luar negeri merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Pemda tak memiliki kewenangan hubungan luar negeri. Urusan luar negeri merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat,” ujar Khozin, Selasa (16/12/2025). 

Khozin memaparkan, Pasal 10 ayat (1) UU No 23 Tahun2 014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan kewenangan absolut yang mutlak dimiliki oleh pemerintah pusat. 

"Salah satunya adalah politik luar negeri, itu domain absolut pemerintah pusat,, tidak bisa diutak-atik," tegasnya.

Namun, pemerintah daerah tidak dilarang menjalin kerjasama atau hubungan dengan luar negeri. Pemerintah daerah memungkinkan melaksanakan hubungan dengan pihak asik.

"Namun konteksnya kerjasama pemda dengan lembaga atau pemda di luar negeri atas dasar kerjasama penerusan kerjasama pemerintah pusat atau atas dasar persetujuan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 PP No 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah," jelas Khozin. 

Politikus PKB ini juga mengatakan, pemerintah daerah memungkinkan mendapatkan bantuan luar negeri, tapi perlu melalui prosedur pemerintah pusat.

"Posisi Pemda hanya pengusul ke pemerintah pusat. Lembaga penentu adalah pemerintah pusat yakni BNPB sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP No 28 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana," ujar Khozin.  

Politikus PKB ini memaklumi tindakan pemerintah Aceh dengan meminta bantuan ke lembaga internasional. Hanya saja, tindakan tersebut bertentangan dengan sejumlah norma. 

"Kami memahami situasi yang dialami Pemrpov Aceh, termasuk aksi pengibaran bendera putih di Aceh. Pesan ini harus ditangkap oleh pemerintah pusat untuk lebih akseleratif dan lebih cepat dalam penanganan bencana di Sumatera dan Aceh," tandas Khozin.

Diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan mempelajari surat permintaan bantuan yang diajukan Pemerintah Provinsi Aceh kepada dua badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yakni, United Nations Development Program (UNDP) dan United Nations International Children's Emergency Fund (UNICEF).

"Nanti kita pelajari," kata Tito merespons pertanyaan wartawan Tito usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (15/12/2025) malam.

Mantan Kapolri ini juga mengaku belum membaca surat permintaan yang dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh kepada dua badan asing tersebut.

"Saya belum baca, saya belum tahu bentuk bantuannya seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Provinsi Aceh Muhammad MTA membenarkan Pemerintah Provinsi Aceh mengirim surat permintaan bantuan kepada UNDP dan UNICEF, karena dua lembaga itu punya pengalaman terlibat dalam masa pemulihan dan rehabilitasi pengungsi terutama pascabencana tsunami di Aceh pada 2004.

"Benar (sudah melayangkan surat), (karena) mempertimbangkan mereka lembaga resmi PBB yang ada di Indonesia, maka meminta keterlibatan mereka dalam pemulihan. Kami rasa sangat dibutuhkan," kata Muhammad MTA kepada wartawan, Minggu (14/12/2025). sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: