Diperiksa Hampir 5 Jam, Eks Bendahara Amphuri Dicecar KPK soal Audit Haji 2024

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 16 Desember 2025 | 17:21 WIB
Eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Tauhid Hamdi. (BeritaNasional/Panji)
Eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Tauhid Hamdi. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Tauhid Hamdi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Tauhid diperiksa hampir lima jam sejak 11.09 hingga 15.52 WIB. Usai pemeriksaan, Tauhid mengaku ditanya soal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024.

"Saya lebih pendalaman tentang verifikasi data dengan BPK, dengan KPK. Iya, terkait itu ya dengan audit-audit semua," ujar Tauhid di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12/2025).

Ia juga menyatakan nilai kerugian negara tidak mencapai Rp 1 triliun seperti pernyataan KPK sebelumnya. Menurut Tauhid, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK Semester I 2025 mencatat ketidakpatuhan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan haji senilai Rp 596 miliar.

"IHPS BPK itu cuma Rp 596 miliar," ucap Tauhid.

Sebagai informasi, IHPS memuat temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada penyelenggaraan ibadah haji, khususnya pengisian kuota jemaah tidak sesuai ketentuan. 

BPK menilai kondisi itu membebani keuangan haji berupa subsidi bagi 4.531 jemaah tidak berhak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan Tauhid terkait penghitungan kerugian keuangan negara pada perkara kuota haji.

"Betul. Pemeriksaan kali ini untuk penghitungan KN-nya," ujae Budi.

Sebagai informasi, Tauhid tercatat sudah tiga kali dimintai keterangan. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (19/9/2025), Kamis (25/9/2025), serta Selasa (7/10/2025).

Pada pemeriksaan pertama, Tauhid mengaku mendapat pertanyaan seputar tugas dan fungsi saat menjabat Bendahara Amphuri. 

Pemeriksaan kedua menyoroti pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang disebut membahas pembagian kuota haji tambahan. 

 

Pemeriksaan ketiga kembali mendalami pertemuan Tauhid dengan Gus Yaqut, termasuk dua pertemuan yang terjadi saat Yaqut masih menjabat Menteri Agama dan setelah tak lagi menjabat.

Saat ini, KPK menyidik perkara kuota haji 2024. Perkara bermula ketika Presiden Jokowi pada 2023 bertemu Pemerintah Arab Saudi dan memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. 

KPK menduga asosiasi travel haji kemudian menjalin komunikasi dengan Kementerian Agama terkait pembagian kuota tersebut.

Diduga terdapat upaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan, padahal batas maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional. 

Dalam prosesnya, muncul kesepakatan pembagian kuota tambahan secara merata antara haji khusus dan reguler masing-masing 50 persen.

Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas. 

KPK masih mendalami keterkaitan keputusan tersebut dengan rapat sebelumnya. Penyidik juga menemukan dugaan setoran dari pihak travel penerima kuota haji khusus tambahan kepada oknum Kemenag.

Besaran setoran diduga berkisar USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, bergantung skala travel. Aliran dana disebut melalui asosiasi haji sebelum diteruskan kepada oknum Kemenag, dengan penerima diduga hingga level pimpinan.

Hasil penghitungan sementara menunjukkan potensi kerugian negara melebihi Rp 1 triliun. KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan menghitung nilai kerugian tersebut. 

Dalam perkara ini, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri serta menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah dan kantor terkait. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: