Segera Tertibkan Praktik Penagihan Hutang, OJK: Sudah Ada Aturan Tata Cara Penagihan

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Yang tersisa dari insiden pengeroyokan oknum penagih utang di Kalibatan Jakarta Selatan. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Yang tersisa dari insiden pengeroyokan oknum penagih utang di Kalibatan Jakarta Selatan. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Insiden pengeroyokan di Kalibata Jakarta Selatan yang menewaskan dua penagih utang hingga pembakaran sejumlah kios di kawasan tersebut, menjadi preseden buruk yang harus segera dievaluasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut segera menertibkan praktik penagihan utang, khususnya dengan menekankan tanggung jawab kepada kreditur atau pihak pemberi pinjaman yang menugaskan penagih.

Melansir Antara, Selasa (16/12/2025) Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan OJK sejatinya sudah memiliki pengaturan terkait tata cara penagihan kepada konsumen.

Aturan itu tertuang dalam POJK No 22/POJK.07/2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan tersebut memuat batasan-batasan yang jelas, termasuk prosedur dan proses penagihan yang harus dilakukan secara tepat dengan tata kelola yang baik.

Dari sisi perlindungan konsumen, OJK sejak awal sudah menetapkan bagaimana penagihan seharusnya dilakukan agar tidak melanggar ketentuan.

"Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum," ujarnya.

OJK sambungnya tetap akan melihat kemungkinan penertiban lebih lanjut terhadap praktik penagihan, terutama dalam konteks tanggung jawab pihak yang menugaskan.

Pemberi pinjaman atau kreditur tidak boleh melepaskan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang melakukan penagihan. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: