Polda Metro Limpahkan 15 Tersangka Penculikan Kacab BRI ke Kejari Jaktim, Dijerat Pembunuhan Berencana
BeritaNasional.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penculikan berujung pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) BRI Cempaka Putih Mohamad Ilham Pradipta (37) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Pelimpahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Jadi, 15 tersangka dari kategori sipil telah disiapkan untuk nanti menjalani persidangan.
"Benar tahap II di Kejaksaan Jakarta Timur dengan 15 tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada Kamis (18/12/2025).
Adapun, 15 tersangka terbagi beberapa kluster, di antaranya otak penculikan Dwi Hartono. Lalu, klaster eksekusi penculikan dipimpin Erasmus bersama komplotannya yang seluruhnya dijerat pasal berlapis, salah satunya, pembunuhan berencana.
“(15 tersangka dijerat) Pasal 340 dan atau 338 dan atau 333 dan atau 328 KUHP,” ucapnya.
Sementara itu, dari kategori militer, Pomdam Jaya/Jayakarta total telah menetapkan tiga prajurit sebagai tersangka kasus penculikan berujung pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) BRI Cempaka Putih Mohamad Ilham Pradipta (37).
Tiga tersangka adalah Kopda Feri Herianto dan Serka M. Natsir yang sempat hadir saat rekonstruksi di Mapolda Metro Jaya. Lalu, Serka Franky Yari alias Pace yang saat rekonstruksi digantikan peran pengganti.
“Jadi, tersangka dari oknum prajurit berjumlah tiga orang, yaitu Serka MN, Kopda FH dan Serka FY,” kata Kadispenad Kolonel (Inf) Donny Pramono saat dikonfirmasi pada Selasa (25/11/2025).
Donny menjelaskan proses penyidikan ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Para tersangka dijerat pasal pembunuhan hingga pembunuhan berencana.
“Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka dari unsur TNI mengacu pada ketentuan KUHP, yaitu Pasal 340 jo 338 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.
Kronologi Tewasnya Kacab BRI Cempaka Putih
Ilham Pradipta telah tewas usai diculik di parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo. Kejadian itu menjadi viral setelah aksi penculikan terekam kamera CCTV pada 20 Agustus 2025.
Sampai esok harinya, jasad Ilham ditemukan tewas di di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dengan kondisi tragis.Tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.
Motif penculikannya, para pelaku ingin mengambil uang dalam rekening dormant yang diperkirakan uang dalam rekening tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Akibat informasi tersebut, Ilham Pradipta selaku Kacab BRI Cempaka Putih turut menjadi target sasaran pelaku.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






