Peredaran Dolar Palsu di Tangerang, Polisi Sita 2.463 Lembar Dolar AS dan Singapura

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 19 Desember 2025 | 11:13 WIB
Barang bukti peredaran dolar palsu di Tangerang, Banten yang disita Polda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025). (BeritaNasional/Humas PMJ)
Barang bukti peredaran dolar palsu di Tangerang, Banten yang disita Polda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025). (BeritaNasional/Humas PMJ)

BeritaNasional.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran uang dolar palsu sebanyak 2.463 lembar di Kota Tangerang, Banten. Dolar palsu tersebut terdiri atas dolar Amerika Serikat (AS) pecahan 100 dan dolar Singapura pecahan 10.000.

"Menyita uang palsu berupa 1.934 lembar Dollar Amerika Serikat dan 529 lembar Dollar Singapura," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Edy Suranta Sitepu dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Edy menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran uang asing yang diduga palsu dan meresahkan.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan,” jelasnya. 

Dalam kasus ini ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita barang bukti uang palsu dan mesin cetak dari dua tersangka yakni, HS dan ARS pada Kamis (18/11/2025).

Pengungkapan kasus ini dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah bus rute Pandeglang-Kalideres di bawah Jembatan Penyeberangan Orang JPO di Kota Tangerang pada Kamis (18/12/2025).

"Mengamankan tersangka HS saat berada di dalam bus rute Pandeglang-Kalideres, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar uang palsu," ujar Edy.

Kemudian, Ditreskrimsus melakukan pengembangan ke wilayah Pandeglang, Banten dan kembali mengamankan tersangka ARS yang berperan sebagai pembuat desain sekaligus pencetak uang palsu dolar AS (USD) dan dolar Singapura (SGD).

“Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolda Metro Jaya. Penyidik sedang melakukan proses penyidikan, ” ungkapnya.

Edy juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya mata uang asing serta segera melapor ke Kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan transaksi yang mencurigakan.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: