KPK Temukan 3 Kebocoran dalam Dana Otsus Papua

Oleh: Kiswondari
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:39 WIB
KPK temukan 3 kebocoran dalam Dana Otsus Papua. (Foto/Colour of Indonesia)
KPK temukan 3 kebocoran dalam Dana Otsus Papua. (Foto/Colour of Indonesia)

BeritaNasional.com - Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama lembaga di Pemerintahan Jerman, Deutsche Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ), menemukan tiga kebocoran dalam dana otonomi khusus (otsus) Papua.

Kebocoran dana otsus Papua tersebut meliputi penyalahgunaan peruntukan, pemakaian untuk dana pemekaran, serta penyimpangan data penerima orang asli Papua (OAP). Hal ini didapati KPK Saat melakukan peninjauan lapangan proyek air bersih kampung victory Pantai dan jalan lingkar Provinsi yang bersumber dari Dana Otsus di Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (17/12/2025).

Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria menegaskan, kebocoran Dana Otsus harus diperbaiki segera. Menurutnya, pengawasan yang kuat sejak awal menjadi kunci agar anggaran tidak berubah-ubah dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Pencegahan korupsi Dana Otsus harus dimulai dari hulu, dengan memastikan perencanaan tidak bisa dinegosiasikan dan anggaran tidak mudah berubah di tengah jalan. Otsus lahir bukan untuk memperkaya birokrasi tapi untuk menghasilkan OAP hidup bermartabat di tanahnya sendiri dan memastikan Pembangunan bisa berkelanjutan,” kata Dian melalui laman KPK yang dikutip Jumat (19/12/2025). 

Dian menjelaskan, Dana Otsus memiliki peran strategis dalam memperkuat layanan dasar, meningkatkan kesejahteraan, serta mendorong pembangunan yang berkeadilan di Papua. Terlebih, sejak tahun 2002, kucuran Dana Otsus Papua sudah mencapai Rp200 triliun.

“Jika masyarakat masih tanya di mana itu dana Otsus, itu bukan semata kesalahan mereka tetapi jadi introspeksi pemerintah daerah,” jelasnya.

Untuk itu, kata Dian, pengelolaan dan pengawasan Dana Otsus memerlukan komitmen bersama dari pemerintah daerah, aparat pengawasan, serta pemangku kepentingan. KPK menyoroti bahwa persoalan Dana Otsus tidak semata bersifat teknis administrasi, tetapi juga dipengaruhi oleh sejumlah faktor non-teknis, seperti misalnya adanya intervensi kepentingan di luar dokumen perencanaan resmi.

"Selain itu, modus operandi ini, dinilai serupa dengan persoalan pokok pikiran (Pokir) anggota dewan legislatif," imbuhnya. 

Sebagai upaya pencegahan berbasis sistem, KPK pun memberikan tiga rekomendasi, di antaranya mendorong kolaborasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), perbaikan pendataan OAP dan evaluasi berkala pelaksanaan serta penyerapan Dana Otsus Papua.

Tidak hanya itu, lanjut Dian, KPK juga mendorong penggunaan tagging Dana Otsus secara end-to-end, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan. Melalui tagging, setiap program dan kegiatan Dana Otsus dapat ditelusuri kesesuaiannya dengan RPJMD dan RAP Otsus, sumber pendanaannya, serta keterkaitannya dengan sasaran pembangunan OAP.

Dian menilai, tagging juga menjadi instrumen penting untuk mencegah pencampuran anggaran dan membatasi perubahan program di luar mekanisme perencanaan. 

“Kita ingin memastikan setiap rupiah Dana Otsus tetap berada di jalur kebijakan dan benar-benar ditujukan untuk kepentingan Orang Asli Papua,” kata Dian.

Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa penindakan tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengawasan tata kelola Dana Otsus, terutama untuk menghadapi penyalahgunaan anggaran melalui modus white collar crime yang canggih dan terselubung.

Kemudian, Kasatgas Korsup Penindakan Wilayah V KPK Herie Purwanto menjelaskan, dari perspektif penindakan, tantangan utama penanganan perkara Dana Otsus antara lain dokumen keuangan yang tidak tertata dengan baik, kebutuhan audit investigatif yang memakan waktu, keterbatasan bukti awal, serta tantangan geografis Papua yang kompleks.

“Tantangannya bukan hanya menemukan perbuatan melawan hukum, tetapi membuktikan rangkaian keputusan yang menyimpang sejak tahap perencanaan,” tambah Herie.

Sementara itu, Koordinator Fraksi Otsus DPR Papua Barat Daya Franky Umpain menegaskan, jajarannya akan mengawal seluruh produk terkait Dana Otsus yang berpihak pada OAP.

“Hak-hak OAP akan kita perjuangkan dalam konteks perundangan-undangan yang berlaku, agar membawa kesejahteraan bagi masyarakat Papua,” terangnya.

Saat ini, KPK melalui Korsup Wilayah V masih terus melakukan pendampingan dan mendorong perbaikan, salah satunya dengan menggelar Seminar dan Lokakarya Pencegahan Korupsi dalam Tata Kelola Otonomi Khusus yang dilangsungkan sejak 16-18 Desember 2025, dengan mengundang seluruh jajaran pemerintahan di Papua Barat Daya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: