Kejagung Ungkap Jaksa RZ Sudah Jadi Tersangka Sebelum Terjaring OTT KPK
BeritaNasional.com - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna menjelaskan, RZ seorang jaksa diduga memeras terdakwa WNA asal Korea Selatan telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu telah tertuang dalam sprindik yang terbit pada 17 Desember 2025. Namun, RZ ternyata lebih dulu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya kebetulan waktu itu kita menetapkan tersangka yang bersangkutan kan nggak ada, ternyata sudah berada di KPK,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Ditambahkan Anang, karena informasi adanya RZ telah terjaring OTT KPK. Kejagung langsung koordinasi untuk menjelaskan RZ telah terpantau dalam kasus pemerasan terhadap terdakwa WNA asal Korea Selatan (Korsel).
“Yang jelas pada saat OTT kita sudah melakukan sprindik. Kemudian KPK OTT, karena kita beritahu bahwa kita sudah melakukan sprindik, akhirnya ya dengan koordinasi yang baik diserahkan ke kita,” jelasnya.
“Makanya ketika kita sedang mencari, disana ada, makanya diserahkan ke kita terhadap yang bersangkutan. Yang jelas kita terbantu (atas OTT KPK),” tambah Anang.
Atas hasil koordinasi, KPK pun menyerahkan RZ, lalu dua orang dari pihak swasta berinisial DF dan MS. Termasuk barang bukti (barbuk) uang dari hasil OTT KPK sebesar Rp941 juta kepada Kejagung.
“Sementara ini yang diperoleh dari kemarin penyerahan pada saat di KPK Rp941 juta,” ucapnya.
Kemudian dari hasil pengembangan, Kejagung menetapkan HMK dan RV sebagai tersangka. Dengan begitu total telah ada lima tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terdakwa WNA Korsel.
"Tadi malam semua sudah diperiksa, jadi total kami lima tersangka. Tiga orang oknum Jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta," ucap dia.

PERISTIWA | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







