KPK Jelaskan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait penyegelan terhadap rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman dalam proses operasi tangkap tangan (OTT).
Diketahui dalam OTT ini, KPK telah menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang, ayahnya, HM Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, dan satu pihak swasta inisial SRJ sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek.
“Terkait dengan beberapa pihak yang berkembang di informasinya. Keterlibatan beberapa pihak ini tentunya turut kami bahas di dalam expose. Tapi yang ditetapkan naik ke penyidikan adalah tentunya para terduga yang memang sudah memenuhi kecukupan alat buktinya,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers Sabtu (20/12/2025).
Menurut Asep, penyegelan pada prinsipnya dilakukan untuk menjaga status quo lokasi. Di mana dalam proses OTT ada rumah Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman dan dua tempat SKPD yang telah disegel.
“Jadi supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apapun yang ada di ruangan tersebut. Sehingga kita segel lah. Nah itu fungsi dari segel tersebut,” ujarnya.
Kendati demikian, Asep menegaskan dari hasil ekspose terhadap dari rumah Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman belum ditemukan cukup bukti. Maka penyegelan rumah tersebut akan dibuka segera oleh penyidik KPK.
“Nah itu tentunya haknya juga tidak boleh dilanggar. Kenapa? Karena ada aturannya. Kalau tetap di segel, kan tidak boleh masuk tuh? Nah ada haknya yang dilanggar. Maka harus dibuka,” ucap Asep.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara, ayahnya, HM Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, dan satu orang pihak swasta berinisial SRJ sebagai tersangka korupsi suap ijon proyek.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Diketahui dalam kasus ini, Ade telah menerima suap proyek ijon, sejak Desember 2024-Desember 2025 dari pihak swasta mencapai Rp9,5 miliar. Lalu sepanjang 2025 diduga mendapatkan uang dari proyek lain seberat Rp4,7 miliar, sehingga total Rp14,2 miliar.
“Dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024-Desember 2025, ADK rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ,” ujar Asep.
Atas perbuatannya Ade Kuswara dan ayahnya disangkakan sebagai pihak penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







