Polemik Perpol Jabatan Sipil Polisi Aktif, Menko Yusril Sebut Penugasan Polri di 17 K/L akan Diatur PP

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:13 WIB
Polemik Perpol jabatan sipil polisi aktif, Menko Yusril sebut penugasan Polri di 17 K/L akan diatur PP. (Foto/Ist)
Polemik Perpol jabatan sipil polisi aktif, Menko Yusril sebut penugasan Polri di 17 K/L akan diatur PP. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa penugasan polisi aktif di kementerian/lembaga akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.

Pengaturan kembali itu terkait dengan daftar 17 kementerian/lembaga (K/L) yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, guna menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menjabat di K/L.

“Ya apakah 17 itu akan masuk atau tidak dalam PP, itu nanti akan kami diskusikan bersama-sama,” kata Yusril kepada wartawan, Sabtu (20/12/2025).

Meski begitu, Yusril menjelaskan, 17 daftar kementerian dan lembaga yang tertuang dalam Perpol akan menjadi referensi pertimbangan dalam perumusan PP nantinya.

“Tentu itu menjadi referensi kami, di samping juga masukan-masukan yang dilakukan oleh para tokoh dan juga masukan-masukan dari komisi percepatan reformasi Polri,” sebutnya.

Yusril juga menambahkan, PP nantinya akan menjadi aturan dari tindaklanjut Pasal 19 Undang-Undang ASN terkait jabatan ASN tertentu yang bisa dijabat personel Polri maupun TNI. 

“Dan sampai hari ini, Peraturan Pemerintah-nya belum ada. Kemudian ada putusan MK, ada Peraturan Kapolri Nomor 10, dan timbullah diskusi yang meluas di masyarakat,” jelasnya.

Daftar 17 kementerian/lembaga /badan/komisi dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tertuang pada Pasal 3 poin 2, berikut daftarnya:sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: