Eks Penyidik Senior Nilai Rentetan OTT KPK Tunjukkan Kebangkitan Lembaga Antirasuah
BeritaNasional.com - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai rentetan Operasi Tangkap Tangan sepanjang tahun ini menjadi sinyal positif bagi kebangkitan lembaga antirasuah.
Sebagai informasi, KPK tercatat telah melakukan 11 OTT sepanjang 2025 dengan empat di antaranya terjadi pada Desember
Praswad menyampaikan apresiasi atas capaian lembaga itu, terutama intensitas pelaksanaan operasi dalam satu bulan terakhir yang dinilai berdampak pada pemulihan kepercayaan publik.
“Perlu kami sampaikan apresiasi dan selamat yang sebesar-besarnya atas keberhasilannya melaksanakan berbagai OTT,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).
“Di mana sepanjang tahun ini telah tercatat 11 kali OTT dengan 4 di antaranya terjadi pada bulan Desember,” imbuhnya.
Ia menilai langkah institusi tersebut bukan hanya capaian teknis, namun juga momentum moral bagi masyarakat yang selama ini menunggu kebangkitan KPK.
“Intensitas dan konsistensi aksi nyata ini merupakan bukti nyata semangat juang yang terus menyala di tubuh lembaga,” tuturnya.
Meski demikian, Praswad mengingatkan bahwa keberhasilan OTT tidak bisa menjadi tolok ukur tunggal terhadap ketajaman kerja lembaga antikorupsi.
“OTT hanyalah tahap pembukaan. Taring yang sesungguhnya adalah ketajaman penyidikan, ketangguhan menghadapi tekanan politik,” kata dia.
“Serta keteguhan menuntaskan semua jalur perkara hingga tuntas di pengadilan dengan pemulihan aset negara yang optimal,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pelaksanaan tiga OTT dalam satu hari pada 18 Desember 2025. Menurutnya, kejadian itu memberi sinyal kuat lembaga antikorupsi sedang memperlihatkan agresivitas tinggi.
“Aksi ofensif dan simultan ini bukan sekadar demonstrasi kapasitas operasional, melainkan sebuah pernyataan politis bahwa KPK kembali mengambil inisiatif dan tidak takut bertindak tegas,” tutupnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







