Pemprov DKI SP1 10 Gedung yang Tak Penuhi Standar Keselamatan

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Minggu, 21 Desember 2025 | 16:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Beritanasional/Lydia)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Peringatan pertama (SP1) kepada 10 gedung yang tidak memenuhi standar keselamatan bangunan. 

Hal ini dilakukan Pemprov DKI usai memeriksa ribuan gedung karena adanya kebakaran Gedung Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, total sekitar 3.500 gedung telah diperiksa oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta. 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran yang membuat 10 gedung langsung dikenai sanksi administratif awal.

"Sebanyak 3.500-an gedung di Jakarta diperiksa. Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kita keluarkan, ada 10 gedung, kita beri SP1," kata Pramono di Jakarta Pusat, dikutip Minggu (21/12/2025).

Pramono menjelaskan, SP1 diberikan karena gedung-gedung tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, baik dari sisi perizinan maupun standar teknis keselamatan bangunan.

"SP1 karena kami berikan peringatan keras karena enggak melengkapi perizinannya," ujar Pramono.

"Bukan hanya perizinan saja, bangunannya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, baik oleh Dinas Citata, oleh PTSP, Damkar, Dinas Ketenagakerjaan," tambah dia.

Maka dari itu, gedung-gedung yang telah dikenai SP1 diminta segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan. 

Bila peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti, Pemprov DKI akan menjatuhkan sanksi lanjutan sesuai aturan yang berlaku.

Meski demikian, Pramono enggan mengungkap identitas maupun jenis gedung yang dikenai sanksi. 

Ia menilai pengungkapan tersebut belum etis dilakukan pada tahap awal penindakan.

Selain penindakan administratif, Pramono juga menyatakan akan menyiapkan regulasi baru guna memperkuat penertiban bangunan di Jakarta. 

Opsi perubahan peraturan daerah atau peraturan gubernur tengah dikaji untuk memberi kewenangan lebih tegas kepada pemerintah daerah.

"Bahkan, saya sudah meminta untuk disiapkan Pergub atau Perda. Kalau dulu, kalau ada yang seperti itu, Pemerintah Jakarta bisa membongkar melalui Satpol PP. Tetapi dengan peraturan yang baru kan tidak boleh, tidak bisa," tandasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: