KPK Dalami LHKPN Bupati Bekasi, 29 Tanah Tak Cantumkan Asal
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menelusuri sumber kepemilikan aset tanah yang tercantum dalam laporan harta kekayaan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Pasalnya, sebanyak 29 dari total 31 bidang tanah milik Ade yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak mencantumkan asal perolehannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penelusuran.
“Dari data aset yang dilaporkan ini, KPK tentunya juga akan mengecek asal-usul perolehannya,” ujar Budi kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (22/12/2025).
Budi menjelaskan, asal-usul setiap aset seharusnya dicantumkan oleh pelapor dalam LHKPN. Jika tidak ada keterangan, berarti informasi tersebut tidak diisi oleh yang bersangkutan.
“Betul (seharusnya ditulis pelapor LHKPN),” ujarnya.
Sebagai informasi, Ade melaporkan kepemilikan 31 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, hanya dua bidang yang tercatat sebagai hasil perolehan sendiri, sementara 29 bidang lainnya tidak disertai keterangan asal-usul.
Dua bidang tanah hasil perolehan sendiri tersebut berada di wilayah Kabupaten/Kota Bekasi dengan nilai total Rp435 juta. Adapun nilai keseluruhan aset tanah Ade mencapai Rp76,5 miliar.
Ade Kuswara Kunang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12). Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang ijon proyek senilai Rp9,5 miliar.
Selain Ade, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proyek tersebut rencananya baru akan mulai dikerjakan pada tahun depan. Uang yang diterima Ade diduga merupakan uang muka sebagai jaminan proyek.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







