Prestasi KPK 2025, 11 OTT dan 118 Tersangka Diproses Hukum
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan prestasinya selama 2025. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, pihaknya berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) 11 kali sepanjang 2025.
Selain itu, dia juga mengungkap keberhasilan dalam memproses hukum 118 tersangka dengan nilai pemulihan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
“Ada 11 penangkapan para terduga pelaku tindak pidana korupsi atau yang lazim dikenal di masyarakat (dengan) sebutan OTT yang KPK lakukan tahun ini," ujar Fitroh di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/12/2025).
"Mengungkap praktik sistematis di sektor-sektor yang menyentuh hajat hidup orang banyak, seperti layanan kesehatan, pekerjaan umum, hingga jual beli jabatan,” imbuhnya.
Fitroh menegaskan, capaian bidang penindakan tersebut bukan sekadar angka. Ia menyebut setiap proses hukum perkara korupsi membuka jalan ke arah perbaikan sistem demi keadilan publik.
“Dari penindakan selama satu tahun ini, KPK menetapkan 118 tersangka, memproses ratusan perkara, dan memulihkan aset negara mencapai Rp 1,53 triliun. Angka tersebut menjadi angka tertinggi di lima tahun terakhir ini,” ungkap dia.
Fitroh memaparkan penyerahan barang rampasan negara PT Taspen berupa uang tunai Rp 883.038.394.268 yang masuk ke rekening Giro THT Taspen serta 6 unit efek yang dipindahkan ke rekening efek PT Taspen.
Ia juga menjelaskan lebih dari 1.500 warga ikut serta dalam bidding lelang barang rampasan. Menurut Fitroh, tingkat partisipasi tersebut menjadi bukti publik ingin mengambil kembali hak mereka.
“Bagi KPK, penindakan bukanlah akhir. Temuan dan pembelajaran dari penindakan jadi dasar penting untuk mendorong perbaikan sistem, tata kelola dan pengawasan agar praktik korupsi yang sama tidak kembali berulang,” tegas Fitroh.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







