Ganjil Genap 1 Januari 2026 Ditiadakan!

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 23 Desember 2025 | 09:00 WIB
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (4/6/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (4/6/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Dinas Perhubungan (Dsihub) DKI Jakarta mengumumkan sistem ganjil genap di ibu kota ditiadakan pada Kamis (1/1/2026).

Peniadaan ganjil genap ini dilakukan karena sehubungan dengan Hari Tahun Baru 2026.

Pengumuman itu dibagikan Dishub dalam akun Instagram @dishubdkijakarta. 

"Sehubungan dengan Tahun Baru 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 1 Januari 2026," kata Dishub yang dilihat pada Selasa (23/12/2025).

Dishub menegaskan aturan ini diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, aturan ini diatur juga dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

"(Aturan itu berbunyi) pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ujar Dishub.

Meski demikian, Dishub mengimbau seluruh masyarakat untuk tertib berkendara.

"Diimbau kepada #TemanDishub untuk selalu tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan," tandasnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: