Menanti Kehadiran Nadiem pada Sidang Korupsi Chromebook Hari Ini
BeritaNasional.com - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022, Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir menyebut bahwa kliennya masih dalam perawatan dan pemulihan pascaoperasi hingga saat ini.
Nadiem dan terdakwa lainnya dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (23/12/2025) hari ini, setelah sebelumnya tidak hadir pada sidang Selasa (16/12/2025) lalu karena alasan kesehatan.
"Belum ada update dari dokter. Sebelum dokter menyatakan sehat, maka secara hukum tidak bisa sidang," ujar Dodi kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem Makarim, sudah dalam kondisi sehat.
“Kalau menurut informasi dari jaksa penuntut umum bahwa berdasarkan keterangan dokter, yang bersangkutan sudah sehat dan bisa melakukan aktivitas kembali,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (22/12/2025) kemarin.
Soal apakah Nadiem akan menghadiri persidangan pada Selasa hari ini, Anang belum bisa memastikannya.
“Nanti kita lihat perkembangan besok,” katanya.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem pada awalnya berlangsung Selasa (16/12/2025), namun ditunda karena Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 itu masih dalam penangguhan masa penahanan karena sakit.
Selain Nadiem, terdapat empat tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni, Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Sri, Ibrahim, dan Mulyatsyah sudah menjalani sidang dakwaan pada Selasa (16/12/2025), sementara berkas Jurist Tan belum dilimpahkan, karena tersangka masih buron.
Dalam sidang dakwaan terhadap Sri, Ibrahim, dan Multyatsyah, terungkap kerugian negara yang diakibatkan kasus tersebut diduga mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian negara meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Pada sidang itu, terungkap pula terdapat beberapa pihak yang diperkaya, antara lain, Nadiem, yang menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





