KPK Tahan Jaksa Tri Taruna Fariadi Usai Kabur saat OTT di Hulu Sungai Utara
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Kepala Seksi Perdata serta Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi yang berstatus tersangka dugaan pemerasan.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan penahanan Tri dilakukan usai tersangka diperiksa secara intensif oleh tim penyidik lembaga antirasuah hingga larut malam.
"Pasca diperiksa secara intensif terhadap TAR dalam kapasitas sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TAR," ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Selasa (23/12/2025).
Budi mengatakan penahanan dimulai 20 hari pertama dan berlaku hingga 10 Januari 2026. Ia akan mendekam di Rumah Tahanan Gedung ACLC KPK.
KPK sebelumnya menyampaikan Tri sempat melarikan diri saat target operasi. Tri menepis tuduhan tersebut.
"Nggak ya, nggak kabur," ucap Tri.
Tri diserahkan Kejaksaan Agung ke KPK hari ini setelah sebelumnya mendatangi Kejati Kalsel usai lolos dari operasi senyap KPK.
Perkaranya menjerat tiga pihak, yakni Tri, Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu, serta Kasi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto.
Albertinus diduga menerima aliran uang Rp804 juta, baik secara langsung maupun via perantara. Tri Taruna dan Asis menjadi pihak yang diduga berperan sebagai jembatan.
Uang tersebut bersumber dari dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta RSUD.
Albertinus diduga meminta uang dengan modus agar laporan pengaduan dari LSM terkait dinas tersebut tidak masuk proses hukum.
Setelah status tersangka dijatuhkan, Kejaksaan Agung mencopot Albertinus beserta dua bawahannya dari jabatan masing-masing. Kejagung menegaskan tidak ada intervensi.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







