KPK Telusuri Perintah Penghapusan Percakapan dalam Kasus Suap di Pemkab Bekasi

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 23 Desember 2025 | 10:45 WIB
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang usai ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto/istimewa)
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang usai ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah Kompleks Perkantoran Kabupaten (Pemkab)  Bekasi pada Senin (22/12/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap ada lima barang bukti elektronik (BBE) yang disita dan ada beberapa percakapan sudah terhapus. 

"Sedangkan dalam BBE yang disita, di antaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,” ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Selasa (23/12/2025).

Budi mengatakan pihaknya sedang menelusuri siapa sosok yang memberi perintah menghapus percakapan tersebut.

“KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut," tuturnya. 

Selain barang bukti elektronik, penyidik turut mengamankan 49 dokumen yang memuat proyek pengadaan tahun 2025 serta rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026. 

"Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan 5 buah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut," kata dia.

Ia menegaskan rangkaian penggeledahan belum selesai. Menurut dia, tim penyidik akan menyasar titik lain. Meski demikian, Budi belum membeberkan ke mana penyidik akan beraksi kali ini. 

KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh pada 2025 yang berujung penangkapan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. 

KPK memindahkan tujuh dari sepuluh orang itu ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 19 Desember 2025 guna pemeriksaan intensif. Dua di antaranya mencakup Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal sama, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah dalam perkara diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi. 

KPK pada 20 Desember 2025 menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

 KPK menyatakan Ade Kuswara serta HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan berstatus tersangka pemberi suap.

 Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: