Menhub Dudy: Kebijakan Angkutan Barang Nataru Akan Disesuaikan Kondisi

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 23 Desember 2025 | 16:31 WIB
Angkutan pengangkut barang tengah melintas di ruas tol. (Foto/Kemenhub)
Angkutan pengangkut barang tengah melintas di ruas tol. (Foto/Kemenhub)

BeritaNasional.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bersama Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri, telah melakukan evaluasi kebijakan pembatasan angkutan barang menjelang masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas di tengah prediksi peningkatan mobilitas masyarakat.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa kebijakan yang diambil bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi.

"Pemerintah akan mengevaluasi pembatasan angkutan barang secara berkala agar kebijakan yang diambil tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan. Pembatasan ini bersifat dinamis, sehingga penyesuaian dapat dilakukan dengan melihat perkembangan situasi lalu lintas di lapangan," ujar Dudy dikutip dari laman resmi, Selasa (23/12/2025).

Kebijakan pembatasan ini menindaklanjuti penerapan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara serta imbauan penerapan Work From Anywhere (WFA) yang diperkirakan memicu perubahan pola perjalanan selama periode libur akhir tahun.

Hasil evaluasi terbaru menetapkan adanya perubahan signifikan pada pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol. Pembatasan di ruas tol kini berlaku menerus tanpa jeda (tidak lagi menggunakan window time) hingga 4 Januari 2026.

Ia menegaskan, pola pembatasan menerus di jalan tol ini bertujuan untuk menjaga kinerja jaringan tol pada koridor-koridor dengan beban lalu lintas tinggi selama Nataru. Pengaturan ini juga diharapkan mengurangi potensi hambatan dan memperkuat upaya pengendalian arus pada titik rawan kepadatan.

"Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat," kata Dudy.

Sementara itu, pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan window time, yakni pada pukul 05.00–22.00 waktu setempat. Ketentuan ini juga berlaku hingga 4 Januari 2026 dan akan dievaluasi secara berkala.

Pelaksanaan pembatasan ini berlaku bagi kendaraan angkutan barang sesuai klasifikasi dan ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga.

Operator logistik dan pelaku usaha angkutan barang diimbau untuk menyesuaikan rencana perjalanan, memanfaatkan manajemen rantai pasok, serta mengoptimalkan jadwal distribusi agar tetap efisien dan tertib. Dudy juga memastikan koordinasi yang kuat dengan pihak Kepolisian.

"Koordinasi kami dengan Korlantas Polri akan memastikan langkah manajemen operasional, termasuk diskresi Kepolisian, dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan," tegas Dudy.

Pengaturan lalu lintas jalan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dituangkan dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025.

Pengaturan pembatasan ini mencakup sejumlah ruas tol dan non-tol strategis pada koridor Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk mengikuti rambu, arahan petugas, dan informasi resmi selama perjalanan.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: