Sidang Perdana Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Ditunda karena Alasan Kesehatan

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:21 WIB
Tersangka korupsi Nadiem Makarim kenakan rompi tahanan Kejagung (BeritaNasional/Bachtiar)
Tersangka korupsi Nadiem Makarim kenakan rompi tahanan Kejagung (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Sidang perdana perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali bergeser. 

Agenda pemeriksaan ditunda sebab Nadiem disebut masih menjalani perawatan pascaoperasi sehingga tidak dapat hadir dalam sidang.

Oleh karena itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan penjadwalan baru pada Senin, 5 Januari 2026.

"Majelis Hakim sudah bersepakat untuk selanjutnya menentukan hari sidang untuk perintah kepada terdakwa, Penuntut Umum menghadirkan terdakwa di hari Senin tanggal 5 Januari 2026. Saya kira sudah cukup waktu," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, Selasa (23/12/2025).

Sebagai informasi, ini menjadi ketidakhadiran kedua Nadiem dalam rangkaian persidangan karena alasan sakit. Hakim menekankan keharusan menghadirkan dokter apabila kondisi serupa terulang. 

"Dengan catatan jika ternyata juga terhadap terdakwa Nadiem tidak bisa dihadirkan karena kondisi sakit, kami memberitahukan kepada Penuntut Umum menghadirkan pihak dokter ya, menerangkan tentang kondisi terdakwa," ujar hakim.

"Demikian ya, jika tidak juga hadir di tanggal 5 Januari 2026. Demikian ya, tetapi kalau hadir ya tidak perlu menghadirkan dokter," kata dia.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, menjelaskan kliennya masih menjalani perawatan dan pemulihan pascaoperasi. Ia menambahkan belum menerima kabar terbaru dari tim medis. 

“Belum ada update dari dokter. Sebelum dokter menyatakan sehat, maka secara hukum tidak bisa sidang," ujar Dodi.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyampaikan keterangan medis berbeda. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut kondisi Nadiem sudah pulih. 

“Kalau menurut informasi dari jaksa penuntut umum berdasarkan keterangan dokter, yang bersangkutan sudah sehat dan bisa melakukan aktivitas kembali,” kata Anang.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan seharusnya digelar Selasa (16/12/2025), namun ditunda sebab Nadiem masih berada dalam status dibantarkan terkait kondisi kesehatan. 

Perkara ini menyeret empat tersangka lain, yaitu Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. 

Tiga nama pertama sudah menjalani sidang dakwaan, sedangkan berkas Jurist Tan belum dilimpahkan sebab tersangka masih dalam pencarian.

Dalam pemeriksaan dakwaan terhadap Sri, Ibrahim, dan Mulyatsyah, terungkap estimasi kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. 

Rinciannya meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar AS atau setara dengan Rp621,39 miliar melalui pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan sekaligus tidak memberi manfaat bagi program digitalisasi.

Sidang tersebut juga mengungkap sejumlah pihak yang diduga menerima keuntungan, termasuk Nadiem yang disebut memperoleh Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: