KUHP Baru Pastikan Perlindungan bagi Aksi Unjuk Rasa, Ini Penjelasan Wamenkum
BeritaNasional.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan dalam KUHP baru sejatinya lebih memastikan perlindungan kepada para aksi unjuk rasa sebagai bagian dari kebebasan berekspresi sebagai hak warga negara.
“Pasal tentang pasal tentang unjuk rasa, ini kita harus baca juga. Ini kita harus baca juga. Ini tidak gampang loh dijerat dengan pasal mengenai unjuk rasa,” kata pria yang akrab disapa Prof Eddy saat acara Kuliah Hukum Iwakum, di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, dalam pasal unjuk rasa yang telah diatur dalam KUHP bukan untuk mendapat izin, melainkan pemberitahuan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian.
“Apa maksud dia memberitahu kepada aparat penegak hukum. Supaya polisi itu bisa antisipasi mengenai arus lalu lintas, dia bisa rekayasa lalin. Karena apa, disatu sisi kita melaksanakan hak kita untuk kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, tapi disatu sisi ada hak orang lain pengguna jalan,” ujar Eddy.
“Karena kalau demo kan pasti macet itu, karena itu diberitahukan kepada polisi dalam rangka untuk mengurus keamanan, dalam rangka untuk mengantisipasi itu maksudnya pasal itu,” tambahnya.
Perlindungan bagi elemen masa yang melakukan unjuk rasa dalam KUHP baru, salah satunya tidak bisa dipidana jika telah melayangkan pemberitahuan kepada aparat kepolisian, walaupun dalam aksi unjuk rasa berujung kerusuhan.
Termasuk jika elemen massa aksi tidak melayangkan pemberitahuan unjuk rasa, namun dalam pelaksanaannya tidak ada terjadi kerusuhan pun tidak bisa dijatuhi pidana.
“Yang kena itu, kalau dia tidak beritahu dan timbul kerusuhan. Jadi tidak gampang untuk orang dijerat. Kalau dia beritahu ada kerusuhan aman, yang kena jerat itu dia tidak beritahu menimbulkan kerusuhan. Nah itu pasalnya,” jelasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





