Kejagung Periksa Eks Menteri ESDM Sudirman Said Terkait Kasus Korupsi Petral

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 23 Desember 2025 | 15:07 WIB
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said (ESDM), Sudirman Said. (Foto/instagram sudirmansaid)
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said (ESDM), Sudirman Said. (Foto/instagram sudirmansaid)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.

"Iya (Eks Menteri ESDM, Sudirman Said diperiksa)," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).

Anang menjelaskan alasan pemeriksaan terhadap Sudirman Said, untuk diminta keterangan sebagai saksi terkait pengadaan minyak mentah saat menjadi Menteri ESDM 2014-2016.

"Ya dimintai keterangan sebagai saksi dan pengetahuannya (menjadi Menteri ESDM) saat itu," tukas dia.

Perlu diketahui, untuk kasus dugaan korupsi Petral saat ini telah naik penyidikan pada Oktober 2025. Namun untuk penanganan di Kejagung belum ada penetapan tersangka.

Kendati demikian, Kejagung tengah berkoordinasi dengan KPK yang juga mengusut kasus terkait Petral. Diketahui KPK mengusut kasus ini sebagai pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) tahun 2012-2014.

Pertama, kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina tahun anggaran 2012-2014 dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto. Kedua, kasus pengadaan minyak mentah serta produk jadi kilang pada periode 2012-2014 dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur Petral.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: