KPK Sita Toyota Hilux saat Geledah Rumah Dinas Kajari HSU
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus P. Napitupulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan penggeledahan berlangsung di tiga lokasi. Selain rumah dinas, KPK menggeledah kantor Kejari HSU dan rumah pribadi Kajari HSU di Jakarta Timur.
"Yang pertama, di rumah dinas Kajari, kemudian di kantor kejari, dan yang ketiga adalah di rumah Kajari yang beralamat di Jakarta Timur," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Dalam kegiatan di rumah dinas Kajari, penyidik menyita satu unit kendaraan Toyota Hilux.
"Penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat di rumah dinas Kajari HSU yang tercatat milik Pemerintah Daerah Tolitoli," ucap Budi.
Selain kendaraan tersebut, penyidik mengambil sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait perkara ini.
"Dari penggeledahan di tiga titik tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pemerasan ataupun pemotongan anggaran di lingkungan Kejari HSU," tuturnya.
Perkara ini dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah di HSU. Dalam operasi senyap itu, KPK sudah menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka.
Mereka adalah Kajari HSU Albertinus P. Napitupulu, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, serta Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Tri Taruna Fariadi sempat melarikan diri dari OTT. Tidak lama kemudian, Kejaksaan Agung berhasil menangkap dan menyerahkannya ke KPK.
Albertinus ditengarai menerima aliran dana Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara. Tri Taruna bersama Asis diduga berperan sebagai perantara.
Dana tersebut berasal dari dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta jajaran RSUD.
Albertinus diduga meminta uang dengan pola agar laporan pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk terkait dinas-dinas tersebut tidak berlanjut ke proses hukum.
Setelah penetapan sebagai tersangka, Albertinus bersama dua bawahannya langsung dicopot dari jabatannya oleh Kejaksaan Agung.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







