KPK Sasar Rumah Kajari dan Kantor Kejari HSU saat Penggeledahan

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 24 Desember 2025 | 12:12 WIB
Gedung KPK. (Beritanasional.com/Panji Septo)
Gedung KPK. (Beritanasional.com/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan rangkaian penggeledahan terkait dugaan pemerasan serta pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan berlangsung di tiga lokasi, meliputi rumah dinas Kajari HSU, kantor Kejari HSU, dan rumah pribadi Kajari HSU di Jakarta Timur.

"Tim penyidik kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di tiga titik. Yang pertama di rumah dinas Kajari, kemudian di kantor Kejari, dan yang ketiga adalah di rumah Kajari yang beralamat di Jakarta Timur," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Dari penindakan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait perkara yang sedang ditangani.

"Dari penggeledahan di tiga titik tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pemerasan ataupun pemotongan anggaran di lingkungan Kejari HSU," tuturnya.

Perkara ini dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah di HSU. Dalam operasi senyap itu, KPK sudah menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka.

Mereka adalah Kajari HSU Albertinus P. Napitupulu, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, serta Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.

Tri Taruna Fariadi sempat melarikan diri dari OTT. Tidak lama kemudian, Kejaksaan Agung berhasil menangkapnya dan menyerahkannya ke KPK.

Albertinus ditengarai menerima aliran dana Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara. Tri Taruna bersama Asis diduga berperan sebagai perantara.

Dana tersebut berasal dari dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta jajaran RSUD.

Albertinus diduga meminta uang dengan pola agar laporan pengaduan (lapdu) dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk terkait dinas-dinas tersebut tidak berlanjut ke proses hukum.

Setelah penetapan sebagai tersangka, Albertinus bersama dua bawahannya langsung dicopot dari jabatannya oleh Kejaksaan Agung.

Korps adhyaksa menegaskan tidak memiliki niat mengintervensi penanganan perkara. Ketiga tersangka sejauh ini belum memberikan penjelasan terkait perkara yang menjerat mereka.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: