Kaleidoskop 2025 Kejagung: Membongkar Korupsi Kelas Kakap, Mengembalikan Uang Negara
BeritaNasional.com - Tahun 2025 dicatat sebagai periode yang sangat sibuk bagi Kejaksaan Agung (Kejagung). Di bawah komando Jaksa Agung, ST Burhanuddin banyak kasus korupsi kelas kakap berhasil diungkap, hingga prestasi pemulihan kerugian negara.
Berikut daftar rangkuman sejumlah kasus yang dihimpun Beritanasional.com, mulai dari yang masih berjalan hingga proses penuntutan, dalam satu tahun terakhir;
1. Skandal "Mafia Peradilan": Zarof Ricar & Ronald Tannur
Kasus ini menjadi yang paling mengguncang publik. Setelah Kejagung berhasil membongkar praktik suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur turut menyeret tiga hakim PN Surabaya yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, termasuk eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono.
Dari situ, kasus terus kembali mengungkap adanya peran Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar, dengan barang bukti uang tunai hampir Rp1 triliun dan emas 51 kg di kediamannya. Dirinya berperan aktif sebagai mafia peradilan yang membantu mengatur kasus, Lisa Rachmat (Pengacara) dan Meirizka Widjaja (Ibu Ronald Tannur).
Seluruh terdakwa telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim, dengan hukuman penjara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
2. Korupsi Importasi: Gula Tom Lembong, CPO dan Pome
-Kasus Gula Tom Lembong
Kejagung konsisten menyasar sektor pangan. Di mana, dalam kasus pertama terkait korupsi impor gula dengan menetapkan Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang didakwa memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) saat stok gula dalam negeri sedang surplus.
Namun seiring berjalannya kasus, pada tahun 2025, Tom Lembong menerima Abolisi dari Presiden pada 1 Agustus 2025 yang menghentikan penuntutan pidananya, meski status hukum terdakwa lainnya tetap berjalan.
Disisi lain untuk para terdakwa lain tetap berlanjut, di antaranya Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus dengan vonis empat tahun penjara.
Kemudian, Kejagung juga menetapkan tersangka sembilan pihak dari kalangan pengusaha swasta diduga merugikan negara hingga Rp578 miliar. Mereka semua masih menjalani persidangan, Berikut daftarnya:
1. Tonny Wijaya NG (TW): Direktur Utama PT Angels Products.
2. Wisnu Hendraningrat (WN): Presiden Direktur PT Andalan Furnindo.
3. Hansen Setiawan (HS): Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya.
4. Indra Suryaningrat (IS): Direktur Utama PT Medan Sugar Industry.
5. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP): Direktur Utama PT Makassar Tene.
6. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT): Direktur PT Duta Sugar Internasional.
7. Ali Sanjaya B (ASB): Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas.
8. Hans Falita Hutama (HFH): Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur.
9. Eka Sapanca (ES): Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama.
-Kasus Suap CPO
Selanjutnya, kasus skandal suap vonis lepas korupsi CPO (Minyak Goreng) yang merupakan hasil pengembangan perkara korupsi kelapa sawit tahun 2022. Kejagung mengungkap adanya suap sebesar Rp60 miliar untuk mengondisikan agar terdakwa korporasi (Wilmar Group, Musim Mas, dll) divonis lepas (onslag).
Dalam kasus ini turut terseret tersangka unsur pengadilan, mulai dari Eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Hakim PN Jakpus Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB) Hakim Anggota, Ali Muhtarom (AM) Hakim Anggota dan Wahyu Gunawan (WG) Panitera yang menjadi perantara atau "penghubung" uang suap.
Selain penerima, Kejagung juga menjerat tersangka dari Unsur Swasta dan Korporasi, yakni, Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security Legal PT Wilmar Group diduga sebagai pihak yang mengupayakan dana suap.
Lalu ada Marcella Santoso (MS) sebagai Pengacara yang diduga terlibat dalam koordinasi penyuapan, dan Ariyanto Bakri (AR) pengacara yang berperan dalam menyerahkan dana.
-Korupsi Pome
Terakhir terkait korupsi importasi yang ditangani Kejagung, menyangkut penyimpangan ekspor limbah minyak kelapa sawit periode 2022–2024 yang diduga melibatkan manipulasi dokumen di Bea Cukai.
Meski telah naik penyidikan namun sampai akhir 2025 belum ditetapkan tersangka. Walaupun, total 40 orang saksi dari birokrasi dan swasta telah diperiksa, hingga penggeledahan Gedung Direktorat Jenderal Bea Cukai di Jakarta Timur serta beberapa kediaman pejabat Bea Cukai di Jakarta maupun luar daerah.
3. Sektor Energi & Industri: Pertamina, Petral, hingga Sritex
-Mega Korupsi BBM Pertamina
Lini bisnis energi tak luput dari pengawasan. Kejagung pada tahun 2025 berhasil membongkar korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang (BBM) di tubuh Pertamina yang angka kerugian negaranya termasuk fantastis mencapai Rp285,1 triliun.
Lewat kasus yang sempat menggegerkan masyarakat ini, Kejagung telah menetapkan sebanyak 18 Tersangka dan Terdakwa Utama terdiri dari jajaran direksi, pejabat teras Pertamina, hingga pengusaha kelas kakap.
Klaster Pejabat Pertamina;
1. Alfian Nasution: Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (2021–2023).
2. Riva Siahaan: Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
3. Hanung Budya Yuktyanta: Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
4. Toto Nugroho: VP Integrated Supply Chain (ISC).
5. Hasto Wibowo: VP Integrated Supply Chain (2019–2020).
6. Sani Dinar Saifuddin: Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
7. Yoki Firnandi: Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
8. Dwi Sudarsono: VP Crude and Trading PT Pertamina (2019–2020).
9. Agus Purwono: VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
10. Maya Kusmaya: Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
11. Edward Corne: VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
12. Arif Sukmara: Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping.
Klaster Swasta:
13. Mohammad Riza Chalid: Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (Masih Buron).
14. Muhamad Kerry Adrianto Riza: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa (Anak Riza Chalid).
15. Dimas Werhaspati: Komisaris PT Jenggala Maritim.
16. Gading Ramadhan Joedo: Dirut PT Orbit Terminal Merak.
17. Martin Haendra Nata: Dari PT Trafigura Asia Trading.
18. Indra Putra Harsono: Dari PT Mahameru Kencana Abadi.
Dalam kasus ini, Korps Adhyaksa masih berupaya memburu satu tersangka yakni saudagar minyak Mohammad Riza Chalid yang sampai saat ini masih buron. Upaya pengejaran telah dilakukan dengan memasukkan nama Riza Chalid sebagai DPO dan mengajukan red notice ke Interpol Lyon, Prancis.
-Kasus Lama Petral Kembali Mencuat
Kasus korupsi Petral (Pertamina Energy Trading) menjadi salah satu skandal yang telah lama, namun kembali dibuka. Meski belum ada tersangka, Kejagung akhirnya menaikan kasus korupsi berlangsung pada periode 2008-2025 ke tahap penyidikan pada Oktober 2025.
Kendati demikian, Kejagung tengah berkoordinasi dengan KPK yang juga mengusut kasus terkait Petral. Diketahui KPK mengusut kasus ini sebagai pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) tahun 2012-2014.
Pertama, kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina tahun anggaran 2012-2014 dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto. Kedua, kasus pengadaan minyak mentah serta produk jadi kilang pada periode 2012-2014 dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur Petral.
-Dari Pailit Berung Korupsi Kasus Sritex
Kasus korupsi yang menjerat raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sepanjang tahun 2025 menjadi titik nadir bagi perusahaan tersebut. kejagung telah membongkar praktik rasuah di balik kucuran kredit perbankan yang mengakibatkan perusahaan pailit dan merugikan negara sekitar Rp1,08 triliun.
Berangkat dari penyidikan kasus ini, hingga akhir tahun 2025, Kejagung telah menetapkan 12 tersangka yang terdiri dari petinggi Sritex dan direksi perbankan:
Klaster PT Sritex
1. Iwan Setiawan Lukminto (ISL): Mantan Direktur Utama Sritex (2005–2022) / Komisaris Utama.
2. Iwan Kurniawan Lukminto (IKL): Mantan Wakil Direktur Utama Sritex (2012–2023).
3. Allan Moran Severino (AMS): Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023).
-Klaster Perbankan
Bank DKI:
4. Zainuddin Mappa (ZM): Direktur Utama Bank DKI tahun 2020.
5. Babay Farid Wazadi (BFW): Direktur Kredit UMKM/Keuangan Bank DKI (2019–2022).
6. Pramono Sigit (PS): Direktur Teknologi Operasional Bank DKI (2015–2021).
Bank BJB:
7. Yuddy Renaldi (YR): Direktur Utama Bank BJB (2019–Maret 2025).
8. Dicky Syahbandinata (DS): Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020.
9. Benny Riswandi (BR): Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB (2019–2023).
Bank Jateng:
10. Supriyatno (SP):Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023).
11. Pujiono (PJ): Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017–2020).
12. Suldiarta (SD):Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020).
Dalam rangka pemulihan kerugian negara, Kejagung juga telah menyita sejumlah aset mewah milik para tersangka, salah satunya yang terbaru adalah Hotel Ayaka Suites dan lahan seluas belasan hektare di beberapa daerah.
3.Dunia Pendidikan dan Birokrasi Ikut Terseret:
Pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2021–2022 yang sempat mendapat kritik tajam dari masyarakat, berujung menjadi kasus korupsi.
Benar saja, Kejagung berhasil menemukan dugaan pelanggaran pidana korupsi dari proyek senilai Rp9,3 triliun yang merugikan negara sebesar Rp2,1 Triliun. Akibat dugaan mark up dalam pengadaan untuk kepentingan pribadi, padahal Chromebook telah dinilai tidak efektif untuk mendukung program Digitalisasi Pendidikan
Salah satu tersangka yang terseret adalah Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim yang kasusnya telah naik persidangan. Kemudian ada juga terdakwa lain yakni;
1.eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM);
2.Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL);
3.Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Sementara untuk mantan Stafsus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) sampai saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Kejagung. Setelah yang bersangkutan dipastikan tidak berada di İndonesia, dengan menerbitkan DPO dan pengajuan red notice ke Interpol Lyon, Prancis.
-Pengembangan Korupsi Jiwasraya Seret Dirjen Kemenkeu
Kejagung telah menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Penetapan tersangka usai pengembangan kasus korupsi awal yang menyeret Benny Tjokrosaputro Cs.
Dalam kasus yang telah naik ke meja persidangan, Isa Rachmatarwata, dituntut dengan pidana penjara 4 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS). Termasuk denda Rp500 juta subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti Rp90 miliar dalam perkara tersebut.
-Upaya Pengungkapan Kasus Pajak
Kejagung terbaru juga masih mengembangkan kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Meski telah naik penyidikan, namun belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Walaupun begitu beberapa upaya telah dilakukan Korps Adhyaksa salah satunya pencekalan terhadap; Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ken Dwijugiasteadi; Pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak, Karl Layman; Kepala KPP Madya Dua Semarang, Ning Dijah Prananingrum; konsultan pajak, Heru Budijanto Prabowo.
Sementara untuk pencekalan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono telah dicabut. Dengan alasan yang bersangkutan telah kooperatif dengan penyidik dalam proses pemeriksaan.
Selain itu dari pemeriksaan saksi, telah memeriksa beberapa pejabat di antaranya; Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti dan anak Buah Sri Mulyani yaitu eks Staf Ahli Menkeu sekaligus eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo.
Selanjutnya dari tindakan penggeledahan di delapan titik Jabodetabek, penyidik telah berhasil menyita satu mobil Alphard dan dua motor gede (moge) diduga terkait dengan dugaan tindak pidana pajak yang tengah diusut.
5.Bongkar Obstruction of Justice dan Tindak Jaksa Nakal
-Bongkar Obstruction of Justice
Dalam perjalanan mengungkap kasus CPO, Kejagung juga berhasil membongkar Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan yang dilakukan ketika hendak mengusut aliran dana suap sebesar Rp60 miliar melibatkan oknum hakim PN Jakarta Pusat.
Saat penyidikan berlangsung, ditemukan upaya sistematis untuk merintangi kerja jaksa dengan cara menyembunyikan saksi kunci, memusnahkan bukti elektronik, dan membangun narasi tidak benar. Dari situ Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka di antaranya;
1.Tian Bahtiar, Mantan Direktur Utama JakTV
2.Marcella Santoso, pengacara
3.Junaedi Saibih, pengacara
4.M. Adhiya Muzakki, Ketua Tim Cyber Army.
-Tindak Jaksa ‘Nakal’
Kejagung tidak ragu menyikat "duri" di dalam daging, total tiga jaksa yakni HMK selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa yang sempat dijerat OTT KPK, namun diserahkan kembali untuk penanganan oleh Kejagung ditetapkan tersangka.
Selanjutnya, RV selaku Jaksa Penuntut Umum, serta RZ selaku Kepala Subbagian di Kejati Banten turut ditetapkan tersangka yang ditangkap langsung Kejagung.
Selain itu, dua tersangka lainnya dari pihak swasta adalah DF yang berprofesi sebagai pengacara dan MS, seorang penerjemah atau ahli bahasa juga jadi tersangka. Mereka dijerat karena diduga memeras terdakwa WNA asal Korea Selatan yang terjerat kasus pidana umum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
6.Belasan Triliun Kerugian Negara Akibat Korupsi Dipulihkan
Selain penindakan, Kejagung juga fokus untuk memulihkan kerugian negara akibat kejahatan korupsi. Hal ini menjadi strategi utama agar kerugian uang rakyat dapat kembali ke kas negara untuk mendukung pembangunan.
Bahkan penyerahan uang yang nilainya fantastis, berhasil membuat Presiden Prabowo Subianto berterimakasih karena hasil kerja pemulihan aset tersebut. Salah satunya, setoran Rp13,2 triliun dari kasus CPO dan Rp 6,625 triliun dari Satgas PKH dan kelanjutan kasus CPO.
Dalam beberapa kali kesempatan untuk menyaksikan penyerahan hasil pemulihan kerugian negara, Presiden Prabowo menegaskan korupsi terjadi akibat dari keserakahan manusia yang tega merusak negara demi keuntungan pribadi.
“Saya sebut dilakukan mereka-mereka yang menganut paham serakahnomic. Berani melecehkan, berani menghina Negara Kesatuan Republik Indonesia, menganggap sepele, menganggap pejabat eselon bisa disogok. Sehingga mereka (pelaku) menganggap bisa berbuat sesuka mereka,” ujar Prabowo di gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (24/12/2025).
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







