DPR Soroti Kasus Nenek Tak Bisa Bayar Roti dengan QRIS: Menkeu dan BI Harus Turun Tangan

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 26 Desember 2025 | 22:00 WIB
Ilustrasi pembayaran menggunakan QRIS. (Foto/Freepik)
Ilustrasi pembayaran menggunakan QRIS. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyoroti video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang nenek tidak dapat membeli Roti O karena tidak bisa melakukan pembayaran non-tunai menggunakan kartu atau QRIS. Peristiwa tersebut menuai perhatian publik dan memunculkan keprihatinan luas.

“Beberapa waktu belakangan ini, ada video yang viral di media sosial. Cukup mendapat perhatian publik. Banyak tanggapan yang disampaikan. Namun intinya adalah hampir semua pihak merasa prihatin dan kasihan melihat nenek tua yang tidak bisa bayar Roti O yang hendak dibelinya dengan memakai kartu atau QRIS,” ujar Saleh dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Saleh mengaku, kekhawatiran terhadap praktik pembayaran yang hanya mengandalkan sistem cashless sebenarnya sudah lama ia rasakan. Menurutnya, tidak semua masyarakat siap atau mampu menggunakan teknologi pembayaran digital.

“Sebelum kejadian ini, saya sudah lama mengkhawatirkan masalah ini. Saya takut ada orang yang benar-benar tidak punya kartu. Tidak bisa bayar cashless. Nah, dugaan saya benar, akhirnya terjadi juga. Bahkan lebih dari itu, sudah viral,” katanya.

Ia juga menyoroti pengalaman pribadinya yang kerap menemui penolakan pembayaran tunai di sejumlah restoran dan gerai. Menurut Saleh, kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Saya sendiri saja, di beberapa restoran dan gerai, sering ditolak kalau mau bayar cash. Katanya, ketentuannya seperti itu dari atasan. Padahal, atasan mereka itu adalah warga negara biasa. Karena itu, dia tidak boleh buat Undang-undang yang mengikat warga negara lain,” tegasnya.

Saleh menilai, praktik tersebut berpotensi merusak tatanan hukum jika dibiarkan. Ia menegaskan bahwa tidak semua teknologi digital relevan dan bisa digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Adalah fakta yang nyata bahwa teknologi digital tidak semuanya relevan dan bisa dipakai oleh semua orang. Termasuk nenek yang mau beli roti O tadi. Dia disuruh bayar pakai QRIS. Padahal, dia hanya punya cash,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang, setiap orang wajib menerima pembayaran menggunakan uang tunai Rupiah, kecuali terdapat dugaan uang palsu yang harus dibuktikan.

“Menurut UU, setiap orang harus menerima pembayaran pakai uang cash. Hanya dikecualikan jika uang tersebut diduga palsu. Dan yang menduga, harus membuktikannya. Jika tidak ada bukti bahwa uangnya palsu, tidak ada alasan untuk menolak pembayaran cash,” kata Saleh.

Terkait hal tersebut, Saleh meminta aparat dan pejabat berwenang bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang memerintahkan penerapan pembayaran non-tunai secara eksklusif.

“Berkenaan dengan ini, pejabat yang berwenang harus mengambil sikap tegas. Orang yang memerintahkan untuk hanya menerima pembayaran cashless harus diperiksa. Harus diminta keterangan dan pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Ia juga mendesak Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia untuk turun tangan menegakkan aturan yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Menteri Keuangan dan Gubernur BI harus turun tangan. Apalagi, sudah banyak orang yang kritis dan mencermati masalah ini. Jangan lemah dalam menegakkan aturan. Apalagi, aturan tersebut secara eksplisit disebutkan di dalam Undang-undang,” ujar Saleh.

Menurutnya, ketentuan dalam UU No. 7 Tahun 2011 memiliki konsekuensi hukum yang jelas, termasuk sanksi pidana bagi pihak yang menolak pembayaran menggunakan Rupiah.

“Ketentuan yang termaktub di dalam UU No.7/2011 di atas jelas memiliki konsekuensi hukum. Dalam konteks ini, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia harus mengusut dan membawa hal ini ke ranah hukum,” pungkasnya.

Saleh mengingatkan, jika praktik penolakan pembayaran tunai dibiarkan, hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: