Polisi Ungkap Motif Teror Email Bom ke-10 Sekolah Depok, Pelaku Kecewa Lamaran Ditolak
BeritaNasional.com - Polres Metro Depok berhasil menangkap pelaku inisial HRR (23) penyebar email berisi teror bom ke-10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Ternyata, pelaku turut mencatut nama email mantan pacarnya bernama Kamila Luthfiani Hamdi.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama mengungkap dari hasil pemeriksaan, motif dari HRR melakukan itu karena tidak terima hubungannya kandas dan lamarannya ditolak.
"Motif dari tersangka untuk melakukan peneroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran, yaitu Saudara H dan Saudari Kamila ini, sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak," kata Made kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Bahkan dalam meluapkan kekecewaannya, HRR tidak hanya sekali meneror mantan kekasihnya tersebut. Tercatat ada beberapa kali teror yang dilayangkan kepada Kamila imbas hubungan yang kandas.
"Saudara H sudah sering melakukan teror kepada ataupun pengancaman bukan hanya ke yang bersangkutan (Saudari Kamila), tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa meneror ke kampus tempat Saudari Kamila berkuliah," ucapnya.
"Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan," sambungnya.
Hingga puncaknya HRR tanpa pikir panjang, menyusun siasat untuk mengirimkan pesan teror bom melalui email memakai nama Kamila. Dengan bantuan Chat GPT, mencari daftar email 10 sekolah yang dikirim pesan teror tersebut.
"Tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari Kamila, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari Kamila," tuturnya.
Akibat tindakannya, HRR telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 Juta. Tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun bui atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun bui.
Sementara dari 10 sekolah yakni, SMA Arrahman, SMA Al Mawaddah, SMA 4 Depok, SMA PGRI 1, SMA Bintara Depok, Budi Bakti, SMA Cakra Buana, SMA 7 Sawangan, SMA Nururrahman, dan SMAN 6 Depok yang menerima pesan teror dipastikan tidak ada atau hoaks.
Berikut pesan teror yang dikirim HRR ke email 10 sekolah;
Sekolah se-kota depok yg terima email gua, gua bakal t3r0r b00m sm culik bunu1h teb4r n4rk0b4 ke semua sekolah yg terima email ini waktu yg lo smua tunggu aja anak2 didik lo smua jd kOrb4n.
gua benci sm pndidikan di depok ga terima polisi ga adil ga tanggapin laporan polisi gua krn gua d prkos4 dan cwk yg prk0s4 gua ga tanggung jwb nikahin qua
gua kamila luthfiani hamdi alumni smp&smait nururrahman, alumni universitas telkom gua sngt bertanggung jwb atas yg gua lakukan.
Jl. Jati ulin blok F / no 6 kav ul barat rumah gua
gua ga tkut sm apa yg akan gua lakukan dgn nama almet2 gua
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







