Polri Buru Perekrut 9 WNI yang Dipekerjakan untuk Online Scam di Kamboja

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 27 Desember 2025 | 12:41 WIB
Polri buru perekrut 9 WNI yang dipekerjakan untuk online scam di Kamboja (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Polri buru perekrut 9 WNI yang dipekerjakan untuk online scam di Kamboja (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri kini memburu pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) perekrut yang telah menipu sembilan warga negara İndonesia (WNI) untuk dipekerjakan untuk online scam atau penipuan online secara paksa di Kamboja.

"Tentunya untuk perekrut itu ada di posisinya di Indonesia. Sedang kami lakukan penyelidikan," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni dikutip Sabtu (27/12/2025).

Menurut Irhamni, penyelidikan terhadap pelaku dimulai dengan meminta keterangan dari para korban. Setelah itu, dilanjutkan dengan koordinasi dengan pihak aparat penegak hukum di Kamboja untuk menindak para sindikat.

"Kami sudah koordinasikan dengan Pak Menlu tadi juga untuk mendorong penegak hukum Kamboja, Kepolisian Kamboja, untuk melakukan penegakan hukum di sana,” ujarnya.

“Sehingga nanti kami tinggal melakukan penegakan hukum kepada yang merekrut di Indonesianya," tambah dia.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menyampaikan dari Deks Ketenagakerjaan telah berhasil memulangkan sembilan WNI korban TPPO di Kamboja.

“Malam sampai malam hari ini menunggu tadi kedatangan saudara-saudara kita. Yang oleh tim dari Desk Tenaga Kerjaan, alhamdulillah sudah bisa dijemput dari Kamboja dengan selamat, berjumlah sembilan orang,” kata Syahar saat jumpa pers, Jumat (26/12/2025).

Menurut Syahar implementasi ini langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita poin ketujuh untuk memastikan negara hadir melindungi warganya.

“Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara Indonesia dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang,” terangnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: