KPK SP3 Kasus Konawe Utara, MAKI Desak Kejagung Buka Penyidikan Baru

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 28 Desember 2025 | 14:19 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kekecewaan atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus digaan korupsi izin tambang Konawe Utara.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkap hal itu terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diberikam KPK dalam kasus yang sudah bergulir hampir 8 tahun itu.

MAKI menilai langkah tersebut mengabaikan proses panjang penyelidikan dan status tersangka yang telah diumumkan sejak 2017.

“Saya menyesalkan penghentian itu karena sudah diumumkan tersangkanya itu bahkan diduga menerima suap,” ujar Boyamin kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Ia menyampaikan lembaganya telah mengajukan surat ke Kejaksaan Agung guna meminta penanganan perkara dimulai dari tahap awal. 

“Saya sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung untuk menangani perkara ini, untuk memulai penyidikan baru atau mulai penanganan baru berkirim surat,” imbuhnya.

Selain itu ia juga akan menempuh jalur praperadilan guna menguji keputusan SP3. 

“Saya juga akan menempuh upaya praperadilan untuk membatalkan SP3 itu tapi saya melihat kalo kejaksaan Agung sangat cepat menangani saya otomatis masih menunda praperadilannya,” ujarnya.

Perkara dugaan korupsi serta suap izin tambang nikel bernilai Rp2,7 triliun tersebut ditutup KPK setelah penyidikan berlangsung hampir delapan tahun. 

Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penerbitan SP3 atas kasus Aswad Sulaiman. 

“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” ujar Budi.

Ia menjelaskan penyidikan dimulai pada 2017 sementara peristiwa pokok perkara berasal dari 2009. Penyidik tidak memperoleh bukti yang dianggap memadai bagi kelanjutan proses hukum. 

“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Budi menambahkan masyarakat dapat menyampaikan informasi tambahan jika menemukan temuan baru. 

“Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” katanya.

Aswad ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2017 atas dugaan penyimpangan izin tambang nikel di Konawe Utara. 

Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, menyebut kerugian negara Rp2,7 triliun berasal dari penjualan nikel melalui perizinan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Aswad dinilai menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi hingga produksi kepada sejumlah perusahaan sepanjang 2007–2014 saat ia menjabat Bupati Konawe Utara dua periode. 

Ia juga diduga menerima suap Rp13 miliar dari pelaku usaha tambang yang mengurus izin kuasa pertambangan pada 2007–2009.

Atas dugaan tersebut, ia dikenai sangkaan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU 31/1999 yang diperbarui melalui UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: