Kaleidoskop 2025: Dari OTT ke Tersangka, Jejak Korupsi Kepala Daerah

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 30 Desember 2025 | 16:31 WIB
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Sepanjang 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat sejumlah kepala daerah dalam kasus rasuah.

Sejumlah bupati dan gubernur terseret perkara dugaan korupsi, mayoritas berkaitan dengan proyek infrastruktur, pengelolaan anggaran, serta kewenangan strategis di daerah.

Data Beritanasional.com mencatat sedikitnya lima kepala daerah berstatus tersangka sepanjang tahun ini.

Rangkaian perkara tersebut menegaskan persoalan tata kelola pemerintahan daerah masih menjadi tantangan serius pemberantasan korupsi.

Modus yang terungkap relatif berulang, mulai dari pengondisian pemenang proyek, permintaan setoran, hingga praktik jual beli jabatan.

Dampaknya tidak berhenti pada ranah hukum, tetapi juga berimbas pada tersendatnya pelayanan publik dan menurunnya kepercayaan masyarakat.

Berikut rangkaian perkara kepala daerah yang dijerat KPK sepanjang 2025:

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis – Suap Proyek RSUD

Kasus pertama muncul pada Agustus 2025 melalui operasi tangkap tangan terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur.

Proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu bersumber dari anggaran kesehatan. KPK menetapkan Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur, sebagai tersangka penerima suap.

Dalam perkara ini, KPK juga menjerat sejumlah pihak lain, yakni Andi Lukman Hakim selaku penanggung jawab proyek dari Kementerian Kesehatan, Ageng Dermanto selaku pejabat pembuat komitmen, serta Deddy Karnady dan Arif Rahman dari pihak swasta.

Para tersangka diduga terlibat praktik pemberian uang guna melancarkan pelaksanaan proyek RSUD. KPK menerapkan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, serta Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berikut ketentuan penyertaan.

Gubernur Riau Abdul Wahid – Suap dan Gratifikasi Proyek Strategis

Pada November 2025, KPK melakukan OTT di Provinsi Riau terkait proyek strategis daerah. Operasi ini menyeret Abdul Wahid, Gubernur Riau, sebagai tersangka utama.

Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPRPKPP, Tata Maulana sebagai orang kepercayaan gubernur, serta Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli.

Konstruksi perkara mengungkap dugaan pemerasan, pemotongan anggaran, serta penerimaan gratifikasi dalam proses pengelolaan proyek daerah. KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko – Jual Beli Jabatan dan Proyek RSUD

Kasus lain mencuat pada November 2025 melalui OTT di Kabupaten Ponorogo. KPK menjerat Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo, dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan sekaligus pengaturan proyek di RSUD dr. Harjono.

Selain Sugiri, KPK menetapkan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr. Harjono, serta Sucipto dari unsur swasta.

Perkara ini menunjukkan irisan kepentingan antara pengisian jabatan strategis dan proyek rumah sakit daerah. KPK menerapkan Pasal 12 huruf a, Pasal 11, serta Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya – Hadiah dan Janji Proyek

Kemudian, KPK kembali melakukan OTT pada Desember 2025 di Kabupaten Lampung Tengah. Operasi ini menyeret Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah, dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pemerintah daerah.

KPK juga menetapkan Ranu Hari Prasetyo selaku adik bupati, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Anton Wibowo selaku Plt Kepala Bapenda, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Putra Mandiri.

Konstruksi perkara menunjukkan adanya aliran dana dari rekanan proyek kepada pihak eksekutif dan legislatif daerah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12B, Pasal 11, serta Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang - suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi

Terakhir, KPK melakukan OTT di wilayah Bekasi dan berhasil menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama Ayahnya, HM Kunang serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Rangkaian perkara ini memperlihatkan risiko penyalahgunaan kewenangan di tingkat lokal masih tinggi. Pola relasi antara kepala daerah dan penyedia proyek tetap menjadi titik rawan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan sektor anggaran menyimpan risiko tertinggi praktik korupsi.

“Memang anggaran ini menjadi salah satu sektor yang punya risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi di seluruh siklus penganggaran,” ujar Budi, Selasa (11/11/2025).

“Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya,” imbuhnya.

KPK pun menempatkan sektor anggaran sebagai salah satu dari delapan fokus dalam program Monitoring, Controlling, Surveillance, or Prevention (MCSP).

Penguatan aparat pengawas internal pemerintah daerah terus didorong agar pengawasan berjalan lebih serius.

“Jangan sampai dugaan tindak pidana korupsi membuat anggaran pelayanan publik dan pembangunan tidak optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Budi.

Kaleidoskop 2025 menunjukkan kepala daerah acap kali menggunakan kekuasaan dan kewenangannya untuk melakukan tindak pidana korupsi di tanah air meski KPK sudah melakukan tindakan pencegahan sekalipun.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: